Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Papua-Maluku Catat Pengakuan Harta Luar Negeri Capai Rp2,4 Triliun

DJP Papua-Maluku Catat Pengakuan Harta Luar Negeri Capai Rp2,4 Triliun Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jayapura -

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua-Maluku Wansepta Nirwanda mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan program amnesti pajak terdapat pengakuan harta yang berada di luar negeri yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun.

"Ada pengungkapan harta di luar negeri yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun," kata Nirwanda, di Jayapura, Senin (20/3/201), tanpa merinci wajib pajak yang memberi pengakuan harga di luar negeri senilai triliunan rupiah itu.

Namun, dipastikan wajib pajak tersebut terdiri dari beberapa orang dan berdomisili di wilayah Papua dan Maluku.

Pengakuan harta di luar negeri itu diungkapkan melalui surat pernyataan harta (SPH) yang berada di luar negeri.

Selain deklarasi harta dalam negeri, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, juga mengatur deklarasi harta luar negeri yang tidak direpatriasi atau tidak dibawa ke Indonesia untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Pejabat Kanwil DJP Papua-Maluku menyambut baik pengakuan harta luar negeri itu, dan tentunya akan ditindaklanjuti agar kelak dapat diinvestasikan di Indonesia.

"Itu menunjukan bahwa para wajib pajak masih melihat Indonesia sebagai tempat berinvestasi yang menjanjikan (sehingga memberi pengakuan harta di luar negeri untuk direpatriasi ke dalam negeri)," ujarnya.

Sedangkan untuk total realisasi tebusan program amnesti pajak sejak periode I hingga 20 Maret 2017 mencapai Rp598 miliar.

"Total dari tebusan Rp598 miliar, angka itu dari jumlah deklarasi yang total nilainya Rp29 triliun," kata Nirwanda.

Rincian dari penerimaan tersebut diantaranya berasal dari KPP Pratama Ambon Rp199 miliar, KPP Pratama Sorong Rp104 miliar, KPP Pratama Jayapura Rp 154 miliar, KPP Pratama Timika Rp 26 miliar, KPP Pratama Biak Rp 41 miliar, KPP Pratama Manokwari Rp27 miliar, dan KPP Pratama Merauke Rp44 miliar.

"Khusus Periode Ketiga, yakni sejak Januari hingga 20 Maret 2017 penenmaan program Amnesti Pajak Kanwil DJP Papua Maluku sebesar Rp30 miliar," ujarnya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: