Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Bambang Irianto, KPK Periksa Unsur Muspida

Kasus Bambang Irianto, KPK Periksa Unsur Muspida Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Madiun sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Penyidik mengklarifikasi informasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak, pemeriksaan dilakukan dari Kamis (16/3) sampai Sabtu (18/3) di Madiun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Febri menyatakan pada Kamis (16/3) bertempat di Mabes Detasemen A Brigade Mobil Sidoarjo Jawa Timur dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Dandim Kota Madiun.

"Selanjutnya pada Jumat (17/3) penyidik KPK memeriksa satu orang mantan Dandim Kota Madiun dan enam mantan Kapolres yang menjabat saat Bambang Irianto menjadi Wali Kota Madiun," tuturnya.

Kemudian, kata Febri, pada Sabtu (18/3) bertempat di Polres Madiun, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.

KPK sendiri belum lama ini telah menyita 13 alat berat dalam penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

"Pada Senin (27/2) penyidik menyita 13 alat berat berupa eksvakator dan loader yang diduga merupakan milik dari Bonie Laksmana anak tersangka Bambang Irianto. Barang-barang tersebut masih dititipkan di daerah Ponorogo dan Wonogiri pada tempat barang dikuasai yang disewa dari yang bersangkutan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3).

Febri menyatakan untuk tersangka Bambang Irianto dalam kasus TPPU itu, sebelumnya juga sudah dilakukan sejumlah penyitaan mulai dari uang, logam mulia berupa emas sekitar 1 kilogram, dan ada tanah dan bangunan di enam lokasi serta satu unit ruko.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dari enam rekening bank, yaitu BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan 84.461 dolar AS atau Rp1,1 miliar terkait TPPU Bambang Irianto.

Sementara tujuh lokasi yang dilakukan penyitaan oleh KPK antara lain satu unit ruko di Sun City Festival Madiun Blok C-22; tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 4.000 meter persegi.

Kemudian, tanah di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 989 meter persegi; tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangonganan Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 479 meter persegi.

Lalu, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 493 meter persegi; tanah di Jalan Hayam Wuruk, Manguharjo, Madiun, luas 5.278 meter persegi; dan satu tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, Jawa Timur, luas 6.350 meter persegi.

Terkait dengan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan satu ruko yang telah disampaikan sebelumnya, menurut Febri, KPK perlu menjelaskan bahwa penyitaan juga dilakukan untuk bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

"Bahwa ada pihak ketiga yang menggunakan bangunan di atas tanah tersebut itu di luar penyitaan yang dilakukan oleh KPK. KPK menyita tanah dan bangunan di lima lokasi di Madiun terdiri dari lima bidang tanah, satu tanah sawah, dan sebuah ruko terkait dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Bambang Irianto," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).

Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut," kata Febri.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Febri juga menyatakan bahwa sebelumnya Bambang Irianto juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: