Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Garap Sektor Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Garap Sektor Pekerja Informal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Timika -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua kini mulai menggarap sektor pekerja informal di wilayah itu untuk menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Achmad Fauzi Usman di Timika, Selasa (20/3/2017), mengatakan angkatan kerja sektor informal di Mimika sangat besar mencapai lebih dari 50 ribu orang.

Namun saat ini pekerja sektor informal yang sudah terkaver program BPJS Ketenagakerjaan belum sampai 200 orang.

"Jumlahnya masih sangat sedikit sekali, mungkin di bawah 200 orang. Padahal angkatan kerja sektor informal di Mimika sangat besar. Bisa lebih dari 50 ribu orang. Maka sangat disayangkan kalau pekerja sektor informal ini tidak dilindungi melalui program jaminan sosial," kata Fauzi.

Sehubungan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan Mimika mulai menggandeng sejumlah paguyuban atau kerukunan keluarga suku-suku agar dapat mengikutsertakan anggotanya yang bekerja di sektor informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu paguyuban keluarga yang sudah digandeng BPJS Ketenagakerjaan Mimika yaitu Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB).

Dengan demikian ke depan, warga KKJB yang bekerja sebagai tukang ojek, buruh bangunan, petani dan lainnya bisa mendapat perlindungan sosial dari pemerintah.

"Pemerintah mewajibkan pekerja yang bekerja di sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan, minimal mereka ikut dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan selama satu bulan," kata Fauzi.

BPJS Ketenagakerjaan Mimika menyambut baik partisipasi pengurus KKJB yang mewajibkan anggotanya agar menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan. Sebab para pekerja sektor informal biasanya bekerja tanpa mengenal batas waktu (bisa 1x24 jam) dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.

Para pekerja sektor informal yang ingin menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan diminta menyerahkan foto copi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan menyerahkan iuran JKK dan JK.

"Ketika mereka sudah mendaftarkan diri maka secara otomatis kami akan membuatkan kartu kepesertaannya. Mengingat anggota KKJB yang bekerja di sektor informal di Timika banyak sekali jumlahnya maka kami berharap ini menjadi pionir untuk mendorong pihak-pihak lain untuk ikut melakukan hal yang sama," harap Fauzi.

Menurut dia, potensi menggarap pekerja sektor informal di Timika dengan menggandeng pagububan atau pengurus kerukunan keluarga sangat efektif dibanding dengan melakukan sosialisasi langsung ke pasar atau ke tempat-tempat pangkalan tukang ojek dan lainnya.

Di lingkungan KKJB saja, warga yang terdata bekerja di sektor informal di Timika berjumlah lebih dari 10 ribu orang.

"Kami akan melakukan kerja sama serupa dengan pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Kerukunan Keluarga Besar Flobamora (KKBF), Kerukunan Keluarga Besar Kei (KKBK) dan lainnya. Prinsip kami, sektor informal ini akan kami sasar semuanya di Timika," ujar Fauzi.

Manfaat yang diperoleh peserta pekerja informal yang mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yaitu jika mengalami sakit saat kerja maka biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Rp48 juta dan jika mengalami kematian biasa akan diberikan santunan Rp24 juta kepada ahli waris.

Ketua KKJB Mimika Pardjono mengaku telah mewajibkan semua anggota KKJB yang bekerja pada sektor informal untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak ada ruginya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya sangat kecil hanya Rp16.800 per bulan atau setahun sekitar Rp200-an ribu. Makanya kami mewajibkan semua anggota ikut program BPJS Ketenagakerjaan dan langsung membayar iuran sekaligus enam bulan, bila perlu satu tahun bagi yang mampu," katanya.

Pardjono mengaku sempat kecolongan lantaran dua orang warga KKJB mengalami kecelakaan saat bekerja, namun belum tercover program BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang warga KKJB bernama Agus Santoso yang bekerja sebagai buruh bangunan mengalami kecelakaan di tempat kerjanya. Akibatnya, Agus terpaksa dioperasi dua kali.

Selanjutnya pada 4 Maret 2017, ada lagi seorang warga KKJB yang bekerja sebagai tukang sampah pada Dinas Tata Kota Mimika. Yang bersangkutan terjatuh dari truk sampah, lalu kakinya tertindis ban truk.

Sesuai anjuran dokter, kaki korban harus diamputasi.

"Seandainya yang bersangkutan sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, tentu kami tidak was-was dan ribut, apalagi keluarga ini merupakan keluarga prasejahtera. Kami sudah meminta pertanggungjawaban Dinas Tata Kota Mimika, namun sampai sekarang belum ada perhatian sama sekali. Kepala Dinas (Yohanis Bato) beralasan bahwa kantor tidak punya uang. Ini jadi masalah," tutur Pardjono. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: