Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penilaian Ahli Bahasa Tentang Pidato Ahok di Kepulauan Seribu

Ini Penilaian Ahli Bahasa Tentang Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada enam klausa dalam pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu itu.

"Dalam rangkaian kalimat itu punya arti tidak?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Pasti punya karena ini kalimat yang terdiri dari beberapa klausa yang mempunyai hubungan satu sama lain," jawab Rahayu.

Kluasa pertama, kata dia, "'jangan percaya sama orang', kedua 'kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya', dan ketiga 'karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho'".

"Keempat 'itu hak bapak ibu, ya', kelima 'jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih', dan keenam 'saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu'".

Hakim Dwiarso bertanya, apakah kata "pakai" dalam pidato Ahok itu sama artinya dengan kata "menggunakan".

"Sama saja, jadi 'dibohongi menggunakan Surat Al Maidah' sama dengan 'dibohongi pakai Surat Al Maidah'," jawab Rahayu yang juga Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya pada Universitas Indonesia itu.

"Apakah arti dalam kalimat ini?," tanya Dwiarso lagi.

"Al Maidah itu tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain," jawab Rahayu.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, tiga ahli akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, Rahayu Surtiati Hidayat sendiri dan terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum pada Universitas Katolik Parahyangan C. Djisman Samosir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: