Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Syariah dan DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru

BNI Syariah dan DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mendukung pengembangan keuangan syariah, BNI Syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melakukan sosialisasi fatwa terbaru di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta, Selasa (21/3/2017). Hadir dalam acara tersebut, Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis Konsumer BNI Syariah Kukuh Rahardjo, dan Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim.

Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman Karim menjelaskan, fatwa-fatwa tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dan kebutuhan pelaku industri keuangan syariah. "Semua fatwa yang kami terbitkan berasal dari permintaan pelaku industri syariah, untuk mendorong keuangan Syariah kita," ujar Adiwarman.

Dia mengatakan, ada empat fatwa yang disosialisasikan terkait perbankan syariah dan empat fatwa nonperbankan syariah. Adapun fatwa terkait perbankan syariah, yaitu pertama Fatwa 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.?

"Akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk dijadikan pedoman. Akad ini tentang kita menyewa sesuatu tapi barangnya belum ada. Ini Insya Allah ada gunanya," kata Adiwarman.

Kedua, Fatwa 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, Fatwa 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah. Keempat, Fatwa 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.

Sedangkan fatwa terkait nonperbankan syariah antara lain pertama, 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Kedua, Fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, Fatwa 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Keempat, Fatwa 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.

"Kami berharap dengan adanya fatwa-fatwa terbaru DSN MUI ini, dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkap Imam yang hadir dalam acara tersebut.

Sejalan dengan semangat inovasi, belum lama ini BNI Syariah mengeluarkan produk bernama Wakaf Hasanah, yakni program peer to peer financing berupa mobilisasi wakaf umat kepada proyek-proyek wakaf yang dikelola oleh nadzhir-nadzhir yang kompeten dan profesional.

"BNI Syariah berharap ke depannya bank syariah dapat turut andil sebagai nadzhir/pengelola wakaf sehingga semakin banyak masyarakat yang ingin berwakaf dan dapat terlayani dengan baik," ucap Imam.

Sejauh ini, pertumbuhan market share perbankan syariah terus bergerak positif, yaitu?pada Desember 2016 mampu melampaui trap 5%. Pencapaian ini tentu kerja keras seluruh stakeholders yang mendukung tumbuhnya market share perbankan syariah di Indonesia termasuk bergabungnya beberapa bank daerah yang memutuskan untuk berkonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Di sisi lain, dalam mendorong perkembangan industri syariah tersebut, para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders,?termasuk DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: