Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Ini Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Eka Sila Kusna Jaya mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu 10 hari jelang berakhirnya program tax amnesty alias pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang.

Bila wajib pajak melewatkan kesempatan tersebut, Eka menegaskan konsekuensi dan risiko berat menanti. Musababnya, otoritas pajak akan menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Eka menerangkan regulasi tersebut mengatur tentang konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan sama sekali atau hanya melaporkan sebagian hartanya pada program tax amnesty.

"Mohon maaf bila program tax amnesty berakhir maka kami pastikan penegakan hukum berjalan. Makanya, kami imbau yang belum ikut untuk menggunakan kesempatan yang tersisa selama 10 hari terakhir karena pastinya ada konsekuensi dan risiko berat," kata Eka dalam media gathering DJP Sulselbartra di Warung Kopi Tiam Haihong, Kota Makassar, Selasa?(21/3/2017).

Untuk wajib pajak yang tidak melaporkan seluruh hartanya, Eka menjelaskan akan dianggap sebagai harta tambahan. Adapun, bagi wajib pajak yang sama sekali tidak mengikuti program tax amnesty, pihaknya akan menetapkan hartanya sebagai tambahan penghasilan. Mereka yang tidak ikut program pemerintah tersebut bisa-bisa hartanya akan terkuras untuk membayarkan denda pajak mencapai 200 persen.

"Bayangkan habis nanti harta kita kalau tidak ikut tax amnesty," tuturnya.

Eka mengimbuhkan untuk data partisipasi pihak yang mengikuti program tax amnesty hingga periode III per 20 Maret sudah mencapai 22.365 wajib pajak. Uang tebusan yang terhimpun menembus Rp1,073 triliun.

Untuk periode III, pihaknya sudah mengumpulkan uang tebusan Rp68 miliar dari total target Rp70,05 miliar. Eka optimistis mampu mencapai target mengingat pihaknya tinggal mengumpulkan Rp2 miliar dalam 10 hari terakhir.

Menjelang berakhirnya program tax amnesty, Eka melanjutkan pihaknya juga memastikan penambahan pelayanan. Tidak hanya membuka layanan tiap hari, DJP Sulselbarta juga akan membuka layanan hingga malam hari mulai 27-31 Maret mendatang. Bahkan, pada hari terakhir program amnesti pajak, pelayanan akan dilakukan hingga tengah malam.

Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba menambahkan keputusan menambah layanan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang belum mengikuti program pemerintah tersebut. Penambahan layanan tersebut diharapkan kian memudahkan para wajib pajak yang mungkin sebelumnya sibuk dan tidak bisa mendatangi kantor pajak saat waktu reguler.

Aris memaparkan pelayanan terhadap wajib pajak sebelum 27 Maret berlaku tetap normal mulai Senin-Jumat. Sedang, untuk Sabtu dibuka pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 Wita dan Minggu dibuka pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

"Terhitung tanggal 27 Maret hingga 30 Maret dibuka pelayanan mulai pukul 08.00-19.05 Wita. Bahkan, untuk 31 Maret dilayani hingga pukul 24.00 Wita," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: