Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Jawaban KPU Banten Terkait Dalil Rano-Embay

Ini Jawaban KPU Banten Terkait Dalil Rano-Embay Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten membantah dalil yang diungkapkan oleh pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno - Embay Mulya Syarief terkait dengan persoalan penyalahgunaan surat keterangan.

"Dalil pemohon mengenai surat keterangan tidaklah adil, karena di beberapa daerah penggunaan surat keterangan justru menguntungkan pemohon karena dapat memenangkan pemohon," kata kuasa hukum KPU Banten Samsudin Selawat Pesilette dalam sidang sengketa Pilkada 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Selain itu, KPU Banten juga menilai dalil Rano-Embay terkait dengan dugaan pelanggaran seharusnya tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan diajukan kepada Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Dalil lainnya seperti perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah yang tidak sesuai dengan DPT, adanya politik uang, seharusnya pemohon mengajukan ke Sentra Gakumdu, karena bukan kewenangan MK," kata Samsudin.

Terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan oleh Rano-Embay, pihak KPU Banten mengaku tidak mendapat rekomendasi apa pun dari Bawaslu. "Untuk itu, dalil pemohon harus ditolak," kata Samsudin.

Pada kesempatan yang sama pihak terkait atau pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, menilai permohonan yang diajukan Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih suara.

"Perbedaan jumlah suara satu persen harusnya 47.325 suara, tetapi perbedaan pemohon dengan pihak terkait berjumlah 89.890 suara, sehingga pemohon tidak memenuhi legal standing maka permohonan pemohon harus ditolak," ujar kuasa hukum pihak terkait, Ramdan Alamsyah.

Sebelumnya Rano Karno-Embay Mulya Syarif, diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna, mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan KPU Kota Tangerang.

Kecurangan yang disebut oleh Rano-Embay terkait dengan penggunaan surat keterangan untuk memilih yang melebihi jumlah yang dikeluarkan disdukcapil Kota Tangerang.

Diduga surat keterangan yang dikeluarkan tersebut digunakan oleh pemilih yang tidak berhak sehingga akhirnya muncul pemilih-pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: