Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Pembatasan Transportasi Online Titipan dari Pengusaha Angkutan Umum?

Regulasi Pembatasan Transportasi Online Titipan dari Pengusaha Angkutan Umum? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagian publik maupun netizen beranggapan bila Peraturan Menteri (PM) 32 tahun 2016 dibuat untuk menjatuhkan penyedia transportasi berbasis aplikasi. Ditambah konflik yang terjadi belakangan ini antara pengemudi angkutan kota dan transportasi online.

Menanggapi hal tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan hal tersebut tidaklah benar dan tidak berdasar. "PM 32 tahun 2016 beserta revisinya dibuat berdasarkan azas keselamatan, keamanan, kesetaraan, dan kebutuhan masyarakat," jelas Budi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Peraturan tersebut, sambung Budi, memberi payung hukum bagi angkutan sewa online serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum dan taksi reguler kemarin terjadi akibat operasional angkutan sewa online yang tidak berizin dan tidak mengikuti peraturan terkait angkutan umum meskipun mereka mengangkut penumpang secara berbayar," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: