Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Sulteng Catat 500 Warga Tiongkok Perpanjang Izin Tinggal

Imigrasi Sulteng Catat 500 Warga Tiongkok Perpanjang Izin Tinggal Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Palu -

Sebanyak 500 warga Tiongkok yang bekerja di di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memperpanjangan izin tinggal bekerja di Kantor Imigrasi Palu.

"Kurun tiga bulan ini, kami sibuk melayani warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman, Rabu (22/3/2017).

Semua warga Tiongkok yang mengurus izin tinggal itu selama ini bekerja di perusahaan nikel yang ada di Kabupaten Morowali.

Mereka, kata dia, sebelumnya masuk dan mengurus dokumen keimigrasi melalui Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari).

Karena mereka bekerja dan tinggal di wilayah Sulteng, maka perpanjangan izin tinggal ratusan warga Tiongkok tersebut dilakukan di wilayah kerja Imigrasi setempat.

Di Sulteng, ada dua kantor imigrasi yakni di Kota Palu dan Luwuk, Kabupaten Banggai yang membawahi enam kabupaten yaitu Banggai, Banggai Laut, Tojo Unauna, Banggai Kepulauan, Mowowali dan Morowali Utara.

Seharusnya, kata Suparman, izin tinggal mereka diurus di Kantor Imigrasi Luwuk (Banggai). Tetapi karena keterbatasan petugas dan peralatan, maka sebagian pengurusan izin tinggal bekerja warga asing yang melakukan kegiatan di Kabupaten Morowali ditarik ke Kantor Imigrasi Kelas I Palu.

"Jadi jumlah warga Tiongkok yang memperpanjang izin tinggal bekerja di Kantor Imigrasi Palu hingga kini ada 500 orang," kata dia.

Menurut dia, jumlah tersebut bisa bertambah lagi karena masih banyak kemungkinan besar belum memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Luwuk.

Menjawab pertanyaan, Suparman mengatakan bisa jadi jumlah tenaga kerja asing yang ada di wilayah Morowali sekitar 1.000 orang.

Suparman juga menegaskan bahwa sepanjang ratusan warga Tiongkok yang mengurus izin tinggal memiliki visa bekerja yang masih berlaku.

"Kami belum menemukan adanya pelanggaran visa khusus 500 orang warga Tiongkok yang sedang mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Palu," katanya.

Mereka masuk ke wilayah NKRI atas sponsor resmi dari salah satu perusahaan yang ada di Jakarta.

"Mereka cukup patuh dengan aturan keimigrasian di negara kita. Buktinya semua dokumen lengkap," kata Suparman. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: