Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aftech Minta Komitmen OJK Bangun Industri Fintech P2P Lending

Aftech Minta Komitmen OJK Bangun Industri Fintech P2P Lending Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi FinTech lndonesia (Aftech Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih serius menunjukkan komitmennya dalam membangun industri teknologi finansial (tekfin) khususnya usaha p2p (peer-to-peer) lending atau kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Wakil Ketua Asosiasi FinTech lndonesia Adrian Gunadi, menegaskan bahwa pelaku usaha tekfin kini mengharapkan realisasi komitmen regulator menyusul dikeluarkannya Peraturan OJK (P.0JK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi (LPMUBTl) pada Desember 2016 Ialu.

Tiga bulan sejak dikeluarkannya POJK No.77 tersebut, namun belum tampak perkembangan signifikan dalam hal jumlah perusahaan tekfin yang mendapatkan izin usaha dari OJK. Sebaliknya, banyak perusahaan tekfin yang menemui kesulitan dalam mendapatkan informasi yang jelas seputar teknis pendaftaran p2p lending di OJK.

?Situasi ini menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan. Padahal animo masyarakat terhadap bisnis fintech p2p lending sangat besar. Hal ini terbukti dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan pinjam meminjam dari perusahaan tekfin yang lebih dulu telah terdaftar di OJK," jelas Adrian dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Oleh karena itu, dia mengharapkan respons yang lebih serius dari OJK dalam perannya sebagai regulator, agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar.

Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan tekfin dengan skema p2p lending dan crowd funding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran saja, tetapi belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Hal ini tentu menjadi penghambat bagi proses pengajuan perizinan usaha selanjutnya.

"Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan tekfin yang berbadan hukum perseroan maupun koperasi," paparnya.

Sementara itu, pertumbuhan industri tekfin dengan skema p2p lending tumbuh dengan pesat di Indonesia saat ini. AFTECH lndonesia memetakan sedikitnya 157 perusahaan start-up fintech yang saat ini beroperasi dengan aktif di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai 18,64 miliar dollar AS (menurut data Riset Statista).

Dari total jumlah pelaku tersebut, sektor pinjaman dan pembiayaan personal mencapai 25% dan diprediksi untuk terus tumbuh sejalan dengan potensi pasar yang masih besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: