Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VI Optimis UU Perkoperasian Rampung Tahun Ini

Komisi VI Optimis UU Perkoperasian Rampung Tahun Ini Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI optimis RUU tentang Perkoperasian bisa rampung di tahun 2017 untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan.

"Segera setelah ini Komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1," jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu, dan Kemenkumham, di Gedung DPR, Rabu (22/3/2017).

Agenda raker tersebut merupakan pandangan berbagai fraksi atas penjelasan pemerintah terhadap RUU Perkoperasian di mana seluruh fraksi menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Perkoperasian tersebut.

Azam mengatakan UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU Nomor 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini," katanya.

Dengan UU Perkoperasian yang baru, diharapkan bisa mempermudah implementasi program kementerian Koperasi dan UKM sekaligus mempermudah UKM untuk mendirikan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan segera setelah ini pemerintah akan menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi yang akan disampaikan pada raker selanjutnya.

"Kami juga yakin RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu," kata Puspayoga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: