Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Austria Diduga Gelapkan Uang Yayasan IGTC Rp6 Miliar

Warga Austria Diduga Gelapkan Uang Yayasan IGTC Rp6 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Austria, Johann Hoepflinger (Hans) diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan aset Yayasan International Garment Training Centre (IGTC).

Kuasa Hukum Yayasan International Garment Training Centre (IGTC) Happy SP Sihombing mengatakan hal ini bermula ketika yayasan pada 11 Juni 2012 menjual tanah seharga Rp3,1 miliar?dengan sertifikat HGB nomor 1247 seluas 9.790 m2 kepada PT Trade Trend yang diwakili oleh Hans selaku direktur dan sekaligus Ketua Yayasan PT Trade Trend.

"Faktanya, uang hasil penjualan tanah sebanyak Rp9 miliar hanya disetorkan ke rekening yayasan Rp3,1 miliar dan?sisanya hampir Rp6 miliar diduga masuk ke rekening Johann. Tindakan ini diduga penggelapan uang hasil penjualan aset yayasan sertifikat HGB No 1247 atas nama Kenny Wirya dan Imelda Ratna Budi," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Happy menegaskan dugaan tersebut sangat merugikan yayasan dan Kenny Wirya karena sertifikat dijual atas nama pribadi bukan atas nama yayasan secara umum.

"Sebenarnya, Johann sendiri merupakan ketua pengurus yayasan German Garment Training Center yang disahkan pada 8 Juni 2011, namun dia membeli aset yayasan dengan Bendera PT Trade Trend yang di mana dia adalah salah satu direktur di perusahan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sempat terjadi pertemuan antara Marselinus M Mere dengan Horst Frederich Walter Freyer sebanyak tiga kali. Pertemuan terakhir terjadi pada Oktober 2014 di Pacific Place yang dihadiri oleh Kenny Wirya, Johann Hoepflinger, dan Eddy Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Johann menyebutkan tanah sertifikat HGB seluas 9.790 M2 di Kedu Mangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor dijual sebesar Rp9 miliar.

Pada pertemuan tersebut, pihak Horst akan memberikan laporan keuangan yayasan sejak periode 2010 dan Johann menjanjikan untuk memberikan rekeningnya kepada Kenny Wirya, namun janji ini tak pernah ditepati.

Kemudian Kenny Wirya mengetahui dari Horst Frederich bahwa dia sudah tidak menjadi pengurus yayasan. Padahal, Kenny Wirya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pergantian pengurus. Pada 8 Juni 2011 di pergantian pengurus yayasan, Kenny Wirya tidak pernah memberikan kuasa kepada Horst dan Imelda untuk mengganti susunan pengurus yayasan.

Lalu pada tahun 2010-2012 Kenny Wirya selaku pendiri tidak pernah menerima laporan keuangan dan audit keuangan yayasan dari saudara Horst Friefrich Walter Preyer, Johann Hoepflinger,?dan Imelda Ratna Budi.

Adapun, sampai saat ini Johann Hoepflinger masih belum bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan aset yayasan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait