Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR akan Konsultasi Terkait Komisioner KPU-Bawaslu Bersama Pemerintah

DPR akan Konsultasi Terkait Komisioner KPU-Bawaslu Bersama Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR akan berkonsultasi dengan pemerintah terkait polemik komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, karena Panitia Seleksi telah mengirimkan nama calon kepada DPR namun di sisi lain aturan penyelenggara pemilu masih dibahas dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

"Tadi pagi Pimpinan Komisi II DPR rapat bersama pimpinan fraksi di Komisi II, setelah mendengar masukan disimpulkan akan mengonsultasikan terkait komisioner KPU-Bawaslu dengan pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Amali menjelaskan Komisi II DPR tidak mau tujuan yang baik diproses dengan cara yang salah sehingga hasilnya akan bermasalah di masa depan.

Dia mengatakan dalam RUU Pemilu, ada beberapa substansi yang berbeda dengan UU Pemilu lama terkait komisioner KPU-Bawaslu misalnya terkait jumlah, di UU Pemilu lama berjumlah tujuh orang sehingga pemerintah mengirim dua kali lipat untuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Bagaimana kalau di UU Pemilu yang nanti ditetapkan, jumlah komisioner KPU-Bawaslu berjumlah sembilan orang sehingga pemerintah harus mengirimkan dua kali lipat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.

Dia mencontohkan dalam draft RUU Pemilu minimum umur komisioner KPU adalah 45 tahun lalu bagaimana kalau calon yang diajukan Pansel yang terpilih nanti umurnya dibawah 45 tahun.

Menurut Amali, berdasarkan beberapa pertimbangan itu maka kalau Komisi II DPR melakukan uji kelayakan berdasarkan UU Pemilu lama pasti memiliki konsekuensi ketika UU Pemilu yang baru ditetapkan.

"UU Pemilu yang sedang dibahas akan digunakan untuk Pemilu 2019, sehingga komisioner KPU-Bawaslu tidak terlepas dari itu dan mendasarkan pada UU tersebut. Kami ambil kesepakatan bersama sehingga dibicarakan dengan pemerintah," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu 2019 dengan penyelenggara pemilu terintegrasi dalam UU Pemilu yang baru.

Karena itu, dia menilai tidak tepat kalau aturan terkait komisioner KPU-Bawaslu menggunakan UU yang lama sedangkan mengenai Pemilu 2019 menggunakan UU Pemilu baru.

"Saya sampaikan pandangan yang ada kita melanggar hukum kalau penyelenggaraan Pemilu 2019 itu pakai UU Pemilu lama tapi sepanjang dia menggunakan UU baru maka semua aturan termasuk penyelenggara didalamnya seperti KPU-Bawaslu harus menggunakan UU baru," ujarnya.

Amali menegaskan Komisi II DPR hanya ingin mencari solusi yang terbaik dari polemik tersebut dan jangan sampai seolah-olah DPR berhadapan dengan pemerintah padahal tidak, namun tidak boleh melanggar UU. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: