Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPG Usulkan Politisi Dapat Jadi Anggota KPU

FPG Usulkan Politisi Dapat Jadi Anggota KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI mengusulkan kader partai politik atau politisi dapat menjadi anggota KPU asalkan sudah lebih dari lima tahun tidak menjadi pengurus partai politik dan berusia minimal 45 tahun.

"Kami mengusulkan agar politisi dapat menjadi anggota KPU tapi dengan syarat sudah lebih dari lima tahun tidak berada dalam struktur kepengurusan partai politik," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Rambe, syarat sudah lebih dari lima tahun tidak berada dalam struktur kepengurusan partai politik sangat penting agar yang bersangkutan dapat bekerja dengan baik dan diterima masyarakat luas.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu itu tidak independen, tapi mandiri dan bersifat tetap.

"KPU sebagai lembaga yang mandiri dapat membuat Peraturan KPU untuk dijalankan dalam proses tahapan pemilu agar berjalan lancar dan tertib," katanya.

Namun, KPU sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, juga memiliki garis koordinasi dengan lembaga yang telah memilihnya yakni DPR RI.

Rambe menilai, KPU saat ini salah kaprah dengan menamakan dirinya sebagai lembaga independen.

"KPU diundang RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI, tidak hadir. Padahal, dalam UU mengatur KPU sebagai mitra DPR RI, hadir jika diundang," katanya.

Ketika ditanya, adanya kelompok masyarakat yang menolak politisi menjadi anggota KPU, menurut Rambe, seorang politisi sebaiknya mundur dari strktural partai politik dan sudah lebih dari lima tahun, jika ingin menjadi anggota KPU.

"Kalau politisi sudah tidak berada di kepengurusan partai politik, maka dapat bekerja lebih fair," katanya.

Rambe juga menyoroti, anggota TNI, Polri, dan birokrat, dapat menjadi anggota KPU asalkan sudah mengundrukan diri dari keanggotaan di lembaga sebelumnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: