Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjangan Tugas KPU-Bawaslu Diusulkan Gunakan Perppu

Perpanjangan Tugas KPU-Bawaslu Diusulkan Gunakan Perppu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan masa tugas anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 diperpanjang hingga RUU Pemilu disetujui menjadi undang-undang dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Perihal penyelenggara pemilu, menjadi salah satu isu krusial pada pembahasan RUU Pemilu," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Rambe, pada pembahasan RUU Pemilu diwacanakan menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu agar penyelenggaraan pemilu berjalan lebih efektif.

Pada periode 2012-2017, anggota KPU sebanyak tujuh orang serta Bawaslu beranggota lima orang.

"Pada pembahasan RUU Pemilu, ada fraksi yang mengusulkan anggota KPU ditambah menjadi sembilan orang serta ada yang mengusulkan ditambah menjadi 10 orang," katanya.

Persoalan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, menurut dia, ada usulan penambahan jumlah anggota, tapi di sisi lain usulan calon anggota KPU dan Bawaslu dari Presiden sudah diserahkan ke DPR RI.

Dalam usulan tersebut, ada 14 nama untuk dipilih menjadi tujuh anggota KPU serta 10 nama untuk dipilih menjadi lima anggota Bawaslu. "Kalau Komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan saat ini serta memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu sesuai amanah UU Pemilu yang sedang direvisi bisa saja.

Namun Komisi II juga mempertimbangkan, jika UU Pemilu hasil revisi disetujui serta jumlah anggota KPU dan Bawaslu ditambah, maka Komisi II akan kerja dua kali," katanya.

Karena itu, kata dia, Komisi II DPR RI mengusulkan untuk menunda melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, hingga RUU Pemilu disetujui menjadi undang-undang. Komisi II DPR RI menargetkan, pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada akhir April 2017.

Mantan ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, usulan perpanjangan masa tugas anggota KPU dan Bawaslu, sebaiknya didasarkan pada Perppu karena anggota KPU dan Bawaslu diamanahkan oleh UU Pemilu serta hasil uji kelayakan dan kepatutannya disetujui dalam rapat paripurna.

"Kalau perpanjangan masa tugas anggota KPU dan Bawaslu didasarkan pada Perppu, dalam hirarki aturan perundangan sejajar dengan undang-undang dan prosesnya lebih cepat," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: