Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Gandeng MFP3 Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan

KLHK Gandeng MFP3 Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bekerja sama dengan Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP 3) membangun Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL).

Sekretaris Ditjen PHPL Sakti Hadengganan di Jakarta, Rabu (22/3/2017) menyatakan, SIPHPL saat ini dalam tahap akhir pengembangan dan sedang diperkenalkan kepada publik dan pemangku kepentingan.

"Sistem informasi yang tadinya berjalan terpisah akan diintegrasikan dengan SIPHPL," kata dia saat ujicoba SIPHPL pada pameran Hari Hutan Internasional di Kementerian LHK. Sistem tersebut mengintegrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun, sekaligus melengkapi informasi terkait tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.

Menurut dia, sistem informasi yang diintegrasikan antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

SIPHPL juga mencakup informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari Hutan Rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu.

"Adanya SIPHPHL akan memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi pelaku usaha akan mendapat kemudahan dalam pencatatan, dokumentasi dan pelaporan atas kayu yang diproduksi dan produk kayu yang diperjualbelikan," katanya.

Sedangkan bagi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), SIPHPL akan memudahkan dalam proses verifikasi untuk penerbitan dokumen V-Legal.

SIPHPL juga memberi manfaat bagi Pemerintah Daerah untuk mengontrol peredaran hasil hutan kayu di wilayahnya.

Sementara bagi Pemerintah Pusat, sistem itu akan memudahkan menghimpun data yang komprehensif untuk menentukan kebijakan yang tepat.

Dalam SIPHPL, semua pihak memiliki peran penting. Unit Manajemen Hutan berperan melaporkan seluruh transaksi mulai dari hasil inventarisasi, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan.

Sedang industri dan pedagang berperan melaporkan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutan. Sementara LVLK berperan memverifikasi laporan dari unit manajemen dan penerbitan dokumen V-Legal.

Pihak lain yang berperan adalah Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) yang bersama dengan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten-provinsi yang menyediakan data industri primer dan lanjutan.

Sementara Dinas Kehutanan berperan dalam mengawasi peredaran kayu di wilayahnya. Sedangkan Ditjen PHPL Kementerian LHK sebagai Administrator SIPHPL berperan sebagai pengelola data dan pengambil kebijakan.

SIPHPL juga bisa diakses oleh masyarakat guna mendapatkan berbagai data dan informasi untuk selanjutnya bisa memberikan umpan balik kepada pemerintah.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Rufi'ie menyatakan, dengan SIPHPL unit manajemen baik pemegang izin pada hutan negara, industri primer atau lanjutan dan pedagang kayu tidak perlu lagi melaporkan data mutasi kayu secara manual ke instansi terkait sebab data sudah dilaporkan secara online melalui sistem.

"Dengan pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik satu langkah dibelakang atau pemasok kayu maupun satu langkah di depan atau pembeli dapat teridentifikasi," kata dia.

SIPHPL sepenuhnya dilakukan secara self assesment oleh penggunanya, tambahnya, data yang dimasukan akan terlindungi dan hanya otoritas pengelola yang dapat mengubahnya.

Rufi'ie melanjutkan, dengan SIPHPL, pemerintah dapat mengawasi peredaran hasil hutan kayu secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan juga sebagai salah satu instrumen kontrol dalam pelaksanaan pascaaudit.

Sementara itu Wakil Kepala Delegasi Komisi Eropa di Jakarta Charles-Michel Geurts yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan apresiasi terhadap SIPHPL.

Dia menyatakan, sistem tersebut akan memperkuat kepercayaan global terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Dia menegaskan, Indonesia memiliki banyak keuntungan dengan telah diakuinya SVLK dalam regulasi kayu impor UE.

"Produk kayu Indonesia tidak perlu melewati uji tuntas. Tidak seperti produk dari negara lain yang harus diperiksa mendetil, kami cukup memeriksa dokumen SVLK untuk produk kayu dari Indonesia," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: