Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pura-pura Pesan, Polres Balikpapan Tilang 25 Kendaraan Go-Car

Pura-pura Pesan, Polres Balikpapan Tilang 25 Kendaraan Go-Car Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Kepolisian Balikpapan telang menilang 25 unit kendaraan Go-Car dengan cara berpura-pura memesan layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut. Penilangan ini dilakukan karena jasa transportasi yang diprotes supir taksi konvensional ini belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenhub 32 2016.

"Kalau tidak penuhi persyaratan kita tilang. Hari ini sudah lebih dari 25 mobil kita tilang," tandas Kapolres Balikpapan AKBP Dian Juniarta usai pertemuan sosialisasi?revisi Permenhub 32/2016 di Kantor Dishub, Balikpapan, Rabu (22/3/2107).

Karena berbasis online, menurut Kapolres, cara memancing kendaraan transportasi online?sangat mudah, yakni dengan cara berpura-pura memesan taksi.

"Tinggal download aplikasi Go-Jek. Di situ ada aplikasi Go-Car ya pesan saja. Kita yang pesan, polisi yang pesan. Kalau tidak salah dendanya Rp250 ribu," katanya

Bahkan, Kapolres menekankan jika pelanggaran ini berulang terjadi maka pihaknya berencana akan menahan kendaraan Go-Car. "Kalau dia berulang kali melanggar kita pikir perlu enggak kita sita mobilnya," tegasnya.

Dari pengakuan supir Go-Car, rata-rata mereka memiliki pekerjaan tetap. "Tapikan mereka harus ikut aturan. Kalau tidak, harus kita tilang. Dan kewenangan itu melekat pada kita diatur UU Lalu Lintas," ujarnya.

Sementara Pemkot Balikpapan telah tiga kali?menyampaikan peringatan kepada managemen Go-Car?untuk menghentikan kegiatan karena aturan main yang belum dipenuhi menyusul gelombang penolakan dari supir taksi. Namun karena tidak ditindaklanjuti maka pihaknya bersama Polres akan melakukan penertiban.

"Nanti kita akan melakukan penertiban di lapangan. Menghindari gesekan, kita ingatkan urus dululah," tandasnya.

Terhadap sikap bandel Go-Car ini, Pemkot Balikpapan telah melayangkan permohonan penghentian aplikasi kepada Kementerian Kominfo.

"Kemarin kami dari Dishub bersama Pak Kapolres dan Dandim sepakat minta Kominfo distop sementara operasional Go-Jek ini sampai mereka memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Dalam Revisi Permenhub itu diketahui pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

"Ada dua kewenangan daerah seperti tarif batas bawah dan atas yang ditetapkan gubernur dan kuota atau batasan jumlah kendaraan angkutan umum. Kalau bicara keadilan harusnya mereka mengurus izin-izin yang ada seperti taksi konvensional," tukasnya.?

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: