Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Makassar Siap Tindak Angkutan Online

Polisi Makassar Siap Tindak Angkutan Online Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar siap menindak angkutan online pasca-penerapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Penindakan dilaksanakan merujuk pada regulasi yang berlaku dengan melihat tingkat pelanggaran. Angkutan online diharapkannya taat dan patuh pada regulasi baru tersebut.

"Tentu kita kembalikan ke aturan yang berlaku, apakah sanksinya berupa tilang atau pengenaan denda dan sebagainya. Kita akan berpedoman pada aturan yang berlaku. Saat ini kita masih menunggu petunjuk-petunjuk dari pusat sembari menjalin sinergi dengan pihak-pihak terkait yang berwenang," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Endi Sutendi saat ditemui Warta Ekonomi di Markas Polrestabes Makassar, Rabu (22/3/2017).

Endi menegaskan situasi kondusif di Kota Makassar di tengah gejolak revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 harus tetap dipertahankan. Kepolisian terus berkoordinasi dengan dinas perhubungan, perwakilan angkutan online, dan organisasi angkutan darat alias organda menjelang ketok palu penerapan aturan angkutan online pada 1 April mendatang.

"Kita mesti situasi aman dan kondusif tetap berlanjut. Mari menjaga iklim Kota Makassar tetap kondusif," tutur dia.

Menurut Endi, pihaknya juga sudah mengantisipasi adanya gejolak penolakan atau protes dari organda perihal keberadaan angkutan online. Makanya, kepolisian beberapakali menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Intinya, semua pihak sudah sepakat untuk menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku. Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 diharapkannya pula betul-betul mampu menjadi solusi terbaik terkait keberadaan angkutan online.

"Kita berharap semua pihak menghormati keputusan yang diambil pemerintah, baik itu pusat maupun daerah. Lagipula, revisi peraturan tersebut untuk mengakomodir semua pihak yang beberapa waktu lalu memang terlihat terjadi problem dan diharapkan revisi tersebut mampu menjadi solusi terbaik," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel itu.

Ketua Organda Makassar Sainal Abidin mengharapkan agar angkutan online benar-benar mematuhi dan menaati seluruh poin revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Bila itu dilakukan angkutan online, pihaknya siap bersaing secara sehat. Pemerintah daerah pun dimintanya segera menetapkan beberapa poin dalam revisi regulasi tersebut di antaranya penetapan tarif ambang atas dan ambang bawah dan pembatasan kuota angkutan online.

Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 diketahui telah melalui tahapan uji publik. Terdapat 11 poin yang menjadi pokok pembahasan di antaranya meliputi jenis angkutan, ukuran CC kendaraan, tarif, kuota armada, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: