Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kaji Perubahan Ketentuan IPO

OJK Kaji Perubahan Ketentuan IPO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait ketentuan penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia dengan total aset di bawah Rp100 miliar.

Ia menjelaskan, OJK akan membuat perubahan ketentuan IPO. Sehingga, nantinya akan ada dua kategori perusahaan dalam melaksanakan IPO, yang pertama, perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar, dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50-100 miliar.

"Jika mengacu peraturan OJK yang lama, yaitu IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,? katanya, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Sebagaimana diketahui, peraturan IX.C.7 berisi tentang pedoman bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil. Sedangkan peraturan IX.C.8 mempunyai isi terkait pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil.

Hal tersebut akan sejalan dengan kemudahan serta insentif bagi kedua kelompok perusahaan di atas. Kemudahan itu, perusahaan hanya memuat laporan keuangan yang sudah diaudit satu tahun sebelumnya, dan tahun pembuatan prospektus perusahaan. "Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya," jelas Nurhaida.

Selain itu, dalam mengurangi biaya proses IPO, maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara itu, jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahaan berlangsung. "Propektus dapat disampaikan melalui media digital sebelumnya melalui media cetak,? papar Nurhaida.

Sementara itu, terkait jumlah nominal penggalangan dana, Nurhaida menekankan, aturan yang akan diterbitkan pada semester II-2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan yang ada di aturan IX.C.7 dan IX.C.8.

"Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar. Tapi, sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,? tutur Nurhaida.

Kemudian, untuk pernyataan pra-efektif dan efektif pencatatan saham, OJK akan lebih mempermudah dan mempersingkat. "Agar timing-nya sesuai dengan kondisi pasar," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: