Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos OJK Minta Perbankan Perkuat Fraud Management

Bos OJK Minta Perbankan Perkuat Fraud Management Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad meminta bank-bank memperkuat manajemen pengelolaan tindak kejahatan perbankan (fraud management) agar tidak merugikan konsumen dan juga pihak bank itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Muliaman kepada Antara usai menjadi pembicara dalam acara FinTechStage Inclusion Forum di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (23/3/2017). Muliaman menyoroti kasus dugaan pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) senilai sekitar Rp255 miliar yang dilakukan dua kepala kantor bank tersebut.

"Fraud management itu harus diperkuat di bank. Karena itu ada penalti ada sanksi yang diberikan oleh pengawas. Jenis sanksinya dan sebagainya ya saya serahkan ke pengawas. Pengawas yang akan menentukan mana yang berisiko dan perlu mendapatkan perhatian," ujar Muliaman.

Sementara itu, terkait dengan pembatasan operasional oleh OJK terhadap BTN sendiri, Muliaman menjelaskan pembatasan tersebut bukan pembatasan yang menghambat BTN dalam mengembangkan bisnisnya.

"Membatasi dalam artian bukan tidak boleh berkembang. Tapi misalnya kalau membuka rekening tidak boleh di kantor kas, harus di cabang terdekat. Buka rekening orangnya harus datang. Ya yang kayak-kayak gitu lah," kata Muliaman.

Beberapa hari lalu, pihak Mabes Polri mengungkap dugaan pembobolan uang nasabah yang diduga kuat melibatkan dua kepala kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.

Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN tersebut berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan BTN terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.

Dana tersebut kemungkinan milik beberapa perusahaan yang menempatkan dananya di BTN, antara lain Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.

Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.

Selanjutnya oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban.

Oknum pegawai BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.

Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, serta mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron. Saat ini, para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu pertanggungjawaban dari BTN. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: