Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah 11 Poin Revisi PM 32/2016 Terkait Taksi Online

Inilah 11 Poin Revisi PM 32/2016 Terkait Taksi Online Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus. Berikut penjelasan 11 revisi taksi online yang bakal diterapkan:?

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa: Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.?

2. Kapasitas Silinder Mesin Kendaraan?

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc: Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.?

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus?

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi: Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah: Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.?

4. Kuota Jumlah Angkutan Sewa Khusus?

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan: dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.?

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum?

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi ?menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.?

6. Pengujian Berkala (KIR)?

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose: Kendaraan bermotor yang paling lama enam bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji (KIR), dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).?

7. Pool?

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ?pool? disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan: Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.?

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel): atau kerja sama dengan pihak lain.?

9. Pajak?

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.?

10. Akses Dashboard?

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum: Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.?

11. Sanksi?

Pemberian sanksi dikenakan, baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi: Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: