Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi e-KTP Akui Pemberian Uang dari Sugiharto

Saksi e-KTP Akui Pemberian Uang dari Sugiharto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Wisnu Wibowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus proyek KTP Elektronik (KTP-E) mengakui pemberian uang dari terdakwa Sugiharto.

"Ada, saya lupa tahunnya," kata Wisnu saat memberikan keterangan dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2017). Ia menyatakan bahwa Sugiharto bilang kalau uang tersebut adalah uang ucapan "terima kasih" setelah pembahasan anggaran KTP-E disetujui.

"Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan beliau. Pak Sugiharto mengatakan ini sekadar ucapan 'terima kasih'. Mau dikasih ke Indra, Asni, dan Asfahan, pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu," kata Wisnu. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa uang itu disimpan di dalam map, namun ia tidak mengetahui berapa besaran dari uang tersebut.

"Uang itu akhirnya saya serahkan pada Pak Indra. Kemudian yang untuk Asni saya serahkan ke Pak Suparmanto untuk diserahkan ke Bu Asni dan Pak Asfahan," tuturnya.

Ia pun memastikan bahwa pemberian uang ucapan "terima kasih" itu terkait dengan penganggaran proyek KTP-E. "Ya ada karena yang memastikan Pak Sugiharto setelah persetujuan pembahasan anggaran multiyears tersebut," kata Wisnu.

Wisnu juga menyatakan bahwa tiga pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu tersebut tidak meminta uang.
"Tidak, mereka tidak meminta. Pak Indra sebelumnya tanya itu uang apa. Saya hanya sampaikan itu uang titipan dari Pak Sugiharto," ucap Wisnu.

Selain Wisnu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh dan Staf Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: