Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Cabut Izin 31 Importir Nakal

Kemendag Cabut Izin 31 Importir Nakal Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan telah mencabut persetujuan impor (PI) yang dimiliki 31 importir produk hortikultura. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kementriannya ?juga merekomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut angka pengenal importir (API) bagi 13 dari 31 importir nakal tersebut.

?Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para Importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah PI-nya dicabut,? Tegas Enggar di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan pencabutan PI dan API bagi sejumlah importir produk hortikultura dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag. Sejak awal Januari,tim telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang persetujuan impor pada semester pertama 2017 .

Dalam pengawasan itu,lanjut Enggar ?tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk. Penegakan aturan ini diambil karena perusahaan-perusahaan Importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur ?Perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.?

PI setelah dikenakan sanksi setahun, sesuai dengan pengaturan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, yang berbunyi, ?Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.

?API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor,? tegas Mendag.

Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma menyatakan perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API.

??Kami dari Tim Pengawasan dan Tertib Niaga, dibantu Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura lainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,? imbau Syahrul

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: