Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai UN Swissindo

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai UN Swissindo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.

"Operasional UN Swissindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Bali. Jadi, kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,? kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo, yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi sebanyak Rp1,3 miliar (11 nasabah), Cirebon sebanyak Rp4,02 miliar (76 nasabah), dan Purwokerto sebanyak Rp2,8 miliar (25 nasabah).

Menurut Tongam, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Caranya dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur," tutur Tongam. Adapun modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

"Setelah itu, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," ungkapnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: