Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Naikkan Tarif Taksi Online, DPR: Kaji Dulu!

Sebelum Naikkan Tarif Taksi Online, DPR: Kaji Dulu! Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang bakal meningkatkan tarif taksi "online" atau daring dinilai bakal mempengaruhi animo masyarakat sehingga harus dikaji secara mendalam.

Reni Marlinawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3/2017), menyatakan penyesuaian tarif bakal mempengaruhi animo masyarakat sehingga pendapatan taksi daring juga berpotensi mengalami penurunan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan bahwa saat ini angka pengangguran di Indonesia dapat berkurang antara lain karena penambahan tenaga kerja melalui inovasi seperti transportasi daring.

"Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu mengkaji mendalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru.

Dia juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku ingin agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak Dalam Trayek berkeadilan bagi semua pihak.

"Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' (keistimewaan) mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga," katanya seusai membuka seminar pariwisata bertajuk "Investasi Guna Mendorong Pertumbuhan Pariwisata Pulau Sumbawa" di Jakarta, Kamis (23/3).

Oleh karena itu, dalam aturan tersebut, ada sejumlah poin revisi yang salah satunya terkait penetapan tarif batas bawah dan atas yang diserahkan ke pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring atau "online" akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3).

Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi "online" tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ANT)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: