Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Ada Tekanan di Kasus E-KTP, Ini Penjelasan Pemimpin KPK

Bantah Ada Tekanan di Kasus E-KTP, Ini Penjelasan Pemimpin KPK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif tegas membantah kabar adanya tekanan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tender proyek E-KTP.

Toh, dalam proses pemeriksaan setiap saksi maupun tersangka terdapat kamera yang merekam aktivitas dan pembicaraan yang dilakukan penyidik. KPK siap memutar rekaman tersebut bila memang dibutuhkan untuk mengklarifikasi isu adanya tekanan terhadap pemeriksaan saksi kasus E-KTP.

"Ini saya perlu klarifikasi. Semua proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik penyelidikan maupun penyidikan itu di-record (direkam). Saya sebagai komisioner bisa pantau semua ruang pemeriksaan di KPK. Jadi, tidak mungkin ada penyiksaan atau penekanan-penekanan tertentu dalam ruang pemeriksaan," kata Laode di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulsel, Jumat (24/3/2017).

Tuduhan adanya intervensi terhadap saksi saat menjalani pemberkasan diungkap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam sidang kasus E-KTP. Miryam mengaku memberikan keterangan yang tidak benar karenanya ada tekanan. Ia pun akhirnya mencabut semua keterangannya dalam berita acara perkara alias BAP penyidik KPK dalam kasus E-KTP.

Laode mengatakan untuk memastikan tidak adanya penekanan dalam proses pemeriksaan, pihaknya sudah mengajukan agar penyidik yang melakukan pemeriksaan ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Usulannya tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim. Bila memang masih diragukan, komisi anti-rasuah tidak akan keberatan bila rekaman pemeriksaan Miryam diungkap di persidangan.

"Kalau mau diperlihatkan rekaman dari tata cara pemeriksaan, silakan dibuka. Jadi jangan bicara hari ini A, besok menjadi Z. Jadi jujur saja," kata Laode yang juga tercatat sebagai dosen Unhas Makassar itu.

Tuduhan Miryam ihwal adanya tekanan dalam pemeriksaan juga sebelumnya telah dibantah langsung oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Mantan polisi itu menyebut Miryam diperiksa selama empat kali dengan penyidik yang berbeda. Semuanya itu direkam dan bisa menjadi bukti bahwa tidak ada unsur tekanan berupa ancaman dalam setiap pemeriksaan. Bahkan, Miryam diketahui menyebut bila keterangannya tidak benar justru bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: