Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Persaingan Sehat Transportasi, Ini Kata Gojek

Soal Persaingan Sehat Transportasi, Ini Kata Gojek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan GoJek, menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Chief Human Resources Officer GoJek Monica Oudang seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (24/3/2017), mengatakan pihaknya mendukung persaingan sehat melalui kebijakan pemerintah dan berusaha melaksanakan aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

"Tapi kami juga sampaikan pendapat dan masukan-masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat dan kompetisi," katanya.

Monica menegaskan pihaknya sangat berpihak pada kepentingan konsumen, persaingan yang sehat dan mendukung pengembangan inovasi.

Terkait aturan mengenai batasan tarif atas dan bawah, ia mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah agar jangan sampai ketentuannya merugikan konsumen dan mitra.

Kendati demikian, karena belum ada aturan rinci mengenai tarif, Monica belum bisa menilai lebih jauh dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

"Ini (tarif) masih didiskusikan, akan ada tarif atas dan bawah, kita minta memang dikaji supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional atau mitra-mitra kita," ujarnya.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan sejumlah perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan transportasi seperti GoJek, Grab, dan Uber untuk mendapatkan masukan mengenai Permen 32/2016.

Selain perusahaan, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Ketua Organda Pusat Adrianto Djokosoetono.

Dalam Permen 32/2016 yang berlaku mulai 1 April mendatang, ada 11 poin penting di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: