Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gapensi DKI Minta LKPP Perjelas Sistem 'E-Tender'

Gapensi DKI Minta LKPP Perjelas Sistem 'E-Tender' Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memperjelas sistem tender elektronik (electronic tender/E-Tender) kepada para pengusaha agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait hal tersebut.

"Pemerintah melalui LKPP harus memperjelas ini semua agar persepsinya sama sehingga program percepatan pengadaan barang dan jasa yang mudah, cepat dan akuntabel itu benar adanya," kata Ketua Gapensi DKI Jakarta Achmad Hanafiah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Tender elektronik adalah satu produk dari revisi final kelima Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Achmad, pihaknya mendengar keluhan dari sejumlah pengusaha sektor konstruksi bahwa sistem dan persyaratan dalam E-Tender sangat berlebihan dan terkesan memberat peserta misalnya untuk paket pekerjaan seperti Rumah Potong Hewan yang nilai proyeknya tidak sampai Rp2,5 miliar, mewajibkan peserta memiliki tenaga sumber daya manusia ber-SKA (surat keterangan ahli) dokter hewan.

"Itu kan tidak masuk akal. Harusnya tenaga ahli sipil dan bangunan, bukan dokter hewan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar keberpihakan kepada kontraktor nasional kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) benar-benar diwujudkan, antara lain, mempertegas aturan main agar pesertanya lebih banyak dan merata serta tidak mempersulit persyaratan.

"Kami sepakat dengan sistem gelondongan tender dengan aneka paket, tetapi pemenangnya hendaknya banyak dan merata serta tidak hanya itu-itu saja," katanya.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar kontraktor nasional di Indonesia berkategori kecil dan menengah.

Ia juga berharap agar data pengusaha konstruksi nasional di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) sudah diintegrasikan dengan aneka ketentuan dalam revisi Perpres 54/2010 itu.

Terintegrasi dan cepat Dihubungi terpisah, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Gatot Pambudhi membenarkan bahwa E-Tender akan efektif diterapkan mulai 2018.

"E-Tender sebagai produk revisi Perpres 54/2010 yang kelima memang akan semakin memudahkan dan mempercepat tender pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Secara umum e-tender hanya butuh waktu tiga hari secara teori atau realisasi paling lama dua minggu, sedangkan ketentuan lama (manual) adalah 20 hari teori dan realisasi 40 hari," katanya.

Gatot juga membenarkan bahwa 132 ribu data pengusaha nasional di LPJKN sudah ada di Sistem Informasi Kinerja Penyedia LKPP. "Sudah terintegrasi di SiKAP, sistem informasi kinerja penyedia dan kini tinggal proses verifikasi," katanya.

Gatot juga membenarkan, percepatan proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Tender cepat ini karena prosesnya tanpa diundang dan tak ada proses sanggah terhadap hasil pemenang tender oleh panitia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelumnya pernah menyampaikan, bahwa Perpres 54/2010 hasil revisi kelima itu terdiri dari 94 pasal dan akan dilengkapi dengan peraturan pendukung lainnya dan baru bisa efektif dilaksanakan pada 2018.

Hal itu karena pemerintah harus melakukan sosialisasi, menyiapkan aturan teknis pelaksanaan dan dukungan teknis aplikasi sistem pengadaan elektronik untuk mengimplementasikan aturan terbaru ini. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: