Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Klaim Angkutan 'Online' Setujui PM 32/2016, Ini Kata Organda

Menhub Klaim Angkutan 'Online' Setujui PM 32/2016, Ini Kata Organda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan secara online telah menyetujui sejumlah poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"(Mereka) setuju," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (24/3/2017). Budi menuturkan pemerintah ingin transportasi online menjadi layanan di Indonesia, tetapi harus ada kesetaraan dengan angkutan yang sudah ada.

Oleh karena itu, PM 32/2016 memberlakukan kesetaraan termasuk keselamatan dan administrasi.

Sementara mengenai batasan kuota dan tarif atas dan bawah, Budi berharap aturan itu dipenuhi semua pihak. "Dan semua setuju melakukan sesuai yang kita buat," katanya.

Lantaran aturan tersebut akan berlaku per 1 April 2017, Budi mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan tersebut di Jabodetabek dan Bandung.

Dalam aturan tersebut, ada 11 poin penting yang direvisi di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Namun, pemerintah akan memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan. "Paling lama tiga bulan untuk poin tertentu, seperti SIM, KIR, STNK, tarif batas bawah dan kuota," imbuhnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan semua pihak sepakat dan sepaham terkait PM 32/2016 demi keseimbangan semua pihak. "Saya rasa semuanya sepakat dan sepaham bahwa ini harus berjalan karena demi keseimbangan bagi semua pihak, bukan hanya aplikasinya, pengusahanya tapi juga perlindungan kepada konsumen," katanya.

Chief Human Resources Officer GoJek Monica Oudang mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dan berusaha melaksanakan aturan yang sudah ditentukan pemerintah. "Tapi kami juga sampaikan pendapat dan masukan-masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat dan kompetisi," katanya.

Monica menegaskan, pihaknya sangat berpihak pada kepentingan konsumen, persaingan yang sehat dan mendukung pengembangan inovasi.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan sejumlah perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan transportasi seperti GoJek, Grab, dan Uber untuk mendapatkan masukan mengenai Permen 32/2016 pada Jumat sore.

Selain para wakil perusahaan, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Ketua Organda Pusat Adrianto Djokosoetono. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: