Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Layanan Konsultasi

Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Pelayanan prima menjadi poin penting layanan suatu instansi kepada para pengguna jasanya. Hal ini disadari?Bea Cukai Bogor?yang berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai.?

Untuk itu, Bea Cukai Bogor menyelenggarakan sosialisasi terkait peluncuran SIMINI LHP Mobile dan Whistle Blower di aula Kantor Bea Cukai Bogor., kemarin

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Bea Cukai Bogor, Ridwan Abdul Rauf, menjelaskan bahwa SIMINI adalah Sistem Manajemen Informasi Network Terintegrasi yang berfungsi sebagai media bagi petugas frontliner dalam menjawab pertanyaan dari pengguna jasa dan sebagai sarana dokumentasi layanan konsultasi.?

"Aplikasi berbasis web ini merupakan inovasi pegawai Bea Cukai Bogor. Untuk menggunakan aplikasi ini, user perlu membuka laman resmi Bea Cukai Bogor di bcbogor.beacukai.go.id, pilih menu Layanan Kami, selanjutnya akan menemukan pilihan SIMINI. Untuk dapat mengakses aplikasi ini, user harus memiliki akun pada aplikasi tersebut," jelasnya.

Selain SIMINI, Ridwan juga berkesempatan menjelaskan tentang mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower system. Whistleblower, alias pelapor pelanggaran, menurut Ridwan memang dibutuhkan untuk dapat mengungkap adanya korupsi atau salah kelola pada lembaga pemerintah.?

Masyarakat, sebagai whistleblower mempunyai tiga pilihan, yaitu memilih untuk tetap diam, melaporkan penyimpangan kepada pihak eksternal Bea Cukai, seperti aparat hukum atau media, atau melaporkan penyimpangan yang terjadi kepada pihak internal yang berwenang seperti Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai.

"Sejak 15 Oktober 2012, Bea Cukai telah mengimplementasikan SIPUMA (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat) sebagai sarana pengaduan masyarakat. SIPUMA adalah aplikasi yang dibangun Bea Cukai dan digunakan untuk menerima, menindaklanjuti, dan mengelola pengaduan masyarakat," ujarnya.

Layanan Pengaduan Masyarakat ini dapat melalui laman resmi Bea Cukai di alamat beacukai.go.id, mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected] dan [email protected], atau melalui surat ke Direktur Kepatuhan Internal Kantor Pusat Bea Cukai Jalan Jend A Yani (by pass) Jakarta 13230, dan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: