Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Petunjuk KPK Soal Tersangka Baru Kasus E-KTP

Ini Petunjuk KPK Soal Tersangka Baru Kasus E-KTP Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tender proyek E-KTP. Setelah menetapkan tersangka baru yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, komisi anti-rasuah masih menelisik peran dan keterlibatan pihak lain. Bukan tidak mungkin, KPK akan menetapkan tersangka keempat megakorupsi tender proyek data kependudukan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan petunjuk terkait peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus E-KTP termaktub dari dakwaan, khususnya di Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau kalian ikuti dakwaan, kan ada beberapa nama lain," kata Laode seusai menghadiri dialog publik Kontroversi Revisi UU KPK di Unhas Makassar, Jumat kemarin (24/3/2017).

Laode menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan jaminan adanya tersangka baru setelah Andi Narogong. Namun, potensi adanya pihak lain yang dijerat tentu ada. Pemimpin?KPK meminta publik untuk bersabar mengikuti proses hukum kasus E-KTP. Toh, aparat penegak hukum masih terus bekerja.

"Apakah akan ada menyusul yang lain? Kita lihat saja perkembangannya. Ikuti saja," tutur dia.

Menurut Laode, dalam dakwaan pada persidangan perkara E-KTP memang disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat menikmati uang negara senilai Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun. Andi Narogong sendiri ditetapkan tersangka menyusul dua terdakwa yakni eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Laode menegaskan pasca-penetapan tersangka baru yakni Andi Narogong, pihaknya enggan berspekulasi ihwal tersangka berikutnya. Proses hukum atas skandal korupsi E-KTP memang dilakukan secara bertahap.

KPK memang menyatakan tak ingin berspekulasi dalam menetapkan tersangka baru dalam proyek kasus e-KTP tersebut. Sehingga, lanjut dia, dalam menetapkan tersangka dilakukan secara bertahap. Komisi anti-rasuah tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Terlebih, bila semua nama yang disebutkan dalam dakwaan diproses maka tentu membutuhkan waktu yang panjang.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan proyek e-KTP sehingga membuat negara rugi Rp2,3 triliun.

Perbuatan keduanya dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri; Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara; Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar; dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Aroma busuk proyek e-KTP terendus sejak awal. Praktik 'ijon' dilakukan saat sebelum anggaran proyek disetujui anggota Komisi II DPR. Untuk mengganti duit yang sudah ditebar saat awal, para pengusaha diduga melakukan markup anggaran. Dari nilai proyek Rp5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan belanja bahan. Sisanya, yaitu 49 persen, dibuat bancakan kalangan Kemendagri, politikus DPR, dan pihak swasta.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: