Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Revisi Permenhub No.32 Sudah Mengakomodasi Semua Kepentingan

Pengamat: Revisi Permenhub No.32 Sudah Mengakomodasi Semua Kepentingan Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 soal transportasi daring (online) sudah mengakomodasi semua kepentingan dengan melihat prinsip transportasi.

"Meski ada yang kurang, misalnya diizinkanya mobil LGCC 1000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi sehingga terkesan melariskan penjualan otomotif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Dia menyambat baik peraturan menteri perhubungan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan antarpengemudi seperti yang terjadi saat ini.

Seorang sopir angkutan umum M01 (Senen-Kampung Melayu), Budi (29) yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi daring.

Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai sebelas poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi mengatakan awak angkutan umum di ibukota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan.

"Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online," katanya.

Selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi daring. Karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.

Salah satu yang disoroti adalah persaingan harga tidak sehat, di mana taksi daring dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.

"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," katanya.

Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017.

Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).

Rakor tersebut dihadiri tiga menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi daring, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Menhub Budi usai rakor. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: