Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Berkomitmen Bangun Akhlak Anak-anak Lewat Kegiatan Keagamaan

Anies Berkomitmen Bangun Akhlak Anak-anak Lewat Kegiatan Keagamaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen untuk mengembalikan semua kegiatan keagamaan di ibu kota negara tersebut guna mendukung pembentukan akhlak anak-anak.

Seperti diketahui memang banyak kegiatan keagamaan yang semasa kepemimpinan gubernur selama ini dilarang, kata Anies saat menghadiri Tabligh Akbar di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (26/3/2017).

"Sekarang ini banyak kegiatan keagamaan nggak boleh, takbiran nggak boleh di jalanan, majelis taklim nggak boleh di Monas, dan anak kita nggak boleh acara berkurban di sekolah," kata Anies menegaskan.

Padahal, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu, kegiatan keagamaan memiliki peran dan nilai pembelajaran yang penting bagi anak, seperti misalnya kegiatan berkurban di sekolah.

"Meskipun mereka bukan yang menyembelih (hewan kurban, red) tapi mereka membagikan dagingnya dan banyak belajar nilai untuk membantu sesama dari kegiatan kurban. Tentu saja ada banyak nilai lainnya dari kegiatan keagamaan tersebut," kata Anies.

Jika anak belajar nilai-nilai keagamaan maka akhlak mereka pun akan terbentuk menjadi pribadi yang bukan hanya mengandalkan IQ melainkan juga Spiritual Quotient (SQ) yang merupakan kemampuan seseorang untuk dapat memahami arti hidup.

"Maka dari itu kami akan kembalikan kegiatan keagamaan di Jakarta karena kegiatan keagamaan penting guna membentuk akhlak anak," kata Anies.

Pada pilkada DKI Jakarta putaran kedua pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno akan bersaing menghadapi petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Petahana Gubernur DKI selama ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adalah terdakwa penista agama yang persidangannya di pengadilan tengah berlangsung setiap hari Selasa di Jakarta dengan ancaman hukuman lima tahun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: