Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI Pertimbangkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

RI Pertimbangkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja termasuk di sektor perikanan laut. Perlindungan bagi pelaut perikanan atau nelayan harus terwujud dan terjamin, dan Kemenaker siap mendukung proses tersebut terutama di sisi penguatan regulasi internasional maupun dalam negeri.

Dalam meningkatkan perlindungan tersebut, pemerintah mempertimbangkan untuk meratifikasi Konvensi ILO No.188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Menurutnya, penguatan regulasi terkait ketenagakerjaan di sektor terkait berdampak positif terhadap kondisi tenaga kerja.

?Saya percaya masa depan industri akan menjadi lebih baik, lebih kompetitif, dan terutama kesejahteraan pekerja menjadi lebih baik,? ujar Hanif dalam sambutannya di acara International Conference on Human Rights Protection in The Fishing Industry di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (27/3/2017).

Selain itu, penguatan instrumen regulasi dalam negeri juga harus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan harmonisasi regulasi. Hal tersebut dilakukan guna memperjelas tugas dan fungsi masing-masing kementerian.

?Sehingga nanti beda siapa yang akan mengurusi kapal dan siapa yang mengurusi tenaga kerja. Urusan ketenagakerjaan akan diregulasi melalui Kemnaker,? papar Menaker.

Hanif mengatakan tantangan yang dihadapi di industri perikanan dan kelautan, yaitu masih ditemukannya praktik ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan regulasi juga norma Hak Asasi Manusia. Hal itu disebabkan oleh masih informalnya status pekerja Anak Buah Kapal (ABK).

Ia mencontohkan, selama ini ABK tidak memiliki status hubungan kerja yang jelas atau informal dan tidak adanya kontrak kerja dengan perjanjian yang jelas. Permasalahan lainnya, yaitu ABK yang tidak memiliki dokumen resmi dan penempatan wilayah kerja yang tidak jelas. Masalah lain juga terjadi di sisi rekrutmen, pelatihan, sertifikasi, serta kebebasan berserikat.

?Ada ABK asal Tegal direkrut kapal berbendera Korea tapi dibawa melaut ke Rusia. Ada juga yang ketika bersandar tidak bisa turun ke darat karena mereka undocumented. Oleh karenanya, kita perlu pastikan untuk menformalkan pekerjaan ini. Dengan begitu perlindungan tenaga kerja akan jelas, kontribusi ke negara meningkat, dan industri akan menjadi lebih kompetitif,? jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: