Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Dinilai akan Minimalisir Rembesan

Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Dinilai akan Minimalisir Rembesan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai dengan diwajibkannya perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas akan meminimalisir rembesan komoditas industri tersebut di pasar konsumsi.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/3/2017) mengatakan bahwa dengan menggunakan kode batang elektronik pada pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan.

"Dengan kebijakan itu diharapkan bisa meminimalisir rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi. Karena dengan adanya e-barcode pada karung gula akan dengan mudah diketahui siapa pemilik gula tersebut," kata Nur Khabsyin.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bahwa gula kristal rafinasi yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang bertujuan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi.

Untuk mengatur hal tersebut, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Dalam pelaksanaan lelang, Menteri Perdagangan akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan itu juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.

Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Data dan informasi tersebut juga dapat diakses secara realtime dan online.

Nur Khabsyin menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan, namun kebijakan tersebut masih harus diimbangi dengan pembatasan jumlah impor gula mentah sesuai kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri.

"Karena faktanya, pada tahun-tahun lalu selalu ada rembesan gula rafinasi di pasar konsumen. Jika yang diatur hanya penjualan sementara impor tidak dibatasi, tetap akan ada yang bocor," kata Nur Khabsyin.

Saat Permendag No. 16 Tahun 2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: