Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Masuk Biodiesel ke AS Tinggi, Mendag Layangkan Protes

Bea Masuk Biodiesel ke AS Tinggi, Mendag Layangkan Protes Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah melayangkan protes kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait dengan tingginya bea masuk (BM) produk biodiesel ke pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Ditemui seusai pembukaan Rapat Kerja Nasional Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Enggartiasto mengatakan bahwa Indonesia keberatan dengan tingginya BM yang dikenakan untuk produk biodiesel.

"Di Parlemen Eropa, kita sudah kirim surat ke sana, kalau yang ke Amerika Serikat kita sudah menyampaikan ke WTO. Kita sudah lakukan pernyataan keberatan, protes, agar itu tidak diteruskan," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Berdasarkan data dari Trademap, sejak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa, ekspor biodiesel dari Indonesia ke benua Biru tersebut turun sebesar 72,34 persen dari 635 juta dolar AS pada 2013 menjadi sembilan juta dolar AS juta pada 2016.

Nilai BMAD yang ditetapkan cukup besar yaitu berkisar dari 8,8 persen-23,3 persen atau 76,94-178,85 euro per ton.

"Kita keberatan. Kami sudah sampaikan, sama halnya seperti Argentina dulu, dan kita sudah lakukan pernyataan keberatan, protes, agar itu tidak diteruskan," kata Enggartiasto.

Berdasarkan hasil analisis pengenaan BMAD oleh Uni Eropa tersebut, pemerintah Indonesia menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO. Atas alasan tersebut, Indonesia mencari keadilan melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Indonesia meyakini bahwa Komisi Eropa (KE) sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen atau eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan BMAD tinggi.

Hal yang sama sebenarnya juga dialami oleh Argentina. Indonesia melayangkan gugatan yang sama dengan Argentina kepada Uni Eropa. Argentina sendiri telah berhasil memenangkan kasus ini di tingkat Appellate Body (AB) WTO.

Sementara di Amerika Serikat, National Biodiesel Board (NBB) dan sebanyak 15 produsen biodiesel asal Negeri Paman Sam itu mengajukan petisi kepada US Department of Commerce dan US International Trade Commission (USITC) pada 23 Maret 2017.

Petisi yang diklaim sebagai hasil investigasi selama 2014-2016 tersebut menyorot dua hal yakni, Indonesia dan Argentina dituduh melakukan tindakan subsidi dan dumping harga untuk biodiesel yang dipasarkan di AS dan meminta Pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan melaksanakan tindakan anti subsidi dan "anti dumping" dengan melakukan investigasi. (Ant)

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: