Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Nyatakan Bank Mandiri Dibobol Capai Rp350 Miliar

Kejagung Nyatakan Bank Mandiri Dibobol Capai Rp350 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat pemberian kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia mencapai Rp350 miliar.

Dalam kasus itu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Senin malam (27/3/2017), pihaknya sudah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri Tbk. kepada PT Central Stell Indonesia.

Kedua tersangka itu, yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP) pekerjaan karyawan swasta dan Erika Widiyanti Liong (EWL), Direktur PT Cental Stell Indonesia.

Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Lalu, tersangka EWL jabatan Direktur PT Central Stell Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Sedianya penyidik akan memeriksa saksi Novita jabatan Komisaris (Pemegang Saham) PT Megatama Elektrik.

"Sekitar pukul 10.00 WIB telah hadir saksi Novita memenuhi panggilan penyidik dan saksi memohon kepada penyidik agar dijadwal kembali pemeriksaannya karena belum membawa data-data pendukung untuk memberikan keterangan kepada Penyidik," katanya.

Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi Novita untuk diperiksa pada hari Senin, 3 April 2017.

Sampai sekarang, kata dia, penyidik telah memeriksa 12 saksi.

Kasus tersebut bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada tahun 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja dan dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.

Awal pembayaran kredit, menurut dia, berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu. Pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung per 22 Juli 2016. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: