Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandara Hasanuddin Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik

Bandara Hasanuddin Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang berwujud perangkat elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan penerbangan, termasuk aksi terorisme yang menggunakan perangkat elektronik. Kebijakan memperketat pemeriksaan barang elektronik merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE.6 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010.

Juru bicara PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin I Turah Ajiari mengungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang kembali mengingatkan seluruh pengelola bandara di Indonesia untuk meningkatkan pengamanan barang elektronik yang dibawa penumpang.

Ia mengatakan barang elektronik yang dibawa ke kabin pesawat harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan harus dilakukan di kawasan bandara sebelum penumpang naik ke atas pesawat. Sanksi tegas menanti bila pengelola bandara mengabaikan instruksi tersebut.

"Kami sudah memasang virtual hologram sebagai pemberitahuan agar barang-barang (elektronik) penumpang untuk dikeluarkan dan diperiksa. Pemeriksaannya dilakukan melalui x-ray dan memanfaatkan SDM yang ada. Dalam surat edaran memang disebutkan laptop dan barang elektronik lainnya harus dikeluarkan dari bagasi maupun tas jinjing untuk diperiksa," kata Turah saat dikonfirmasi Warta Ekonomi?di Makassar, Senin?(27/3/2017).

Bila petugas masih ragu pasca-pemeriksaan x-ray, maka pemeriksaan manual dapat dilakukan. Turah menyebut pihaknya berkewenangan meminta penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan perangkat elektroniknya agar bisa dicek lebih detail.

Tidak hanya perangkat elektronik, ia menyebut petugas bandara juga harus memastikan benda-benda yang dapat digunakan untuk mengancam keselamatan penerbangan untuk tidak dibawa ke dalam kabin pesawat.

Regulasi keselamatan penerbangan di Indonesia sebenarnya masih tidak terlalu ketat dibandingkan Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Di negara-negara tersebut, beberapa penerbangan khusus maskapai dari bandara di negara-negara tertentu, semisal Timur Tengah, tegas melarang penumpang membawa laptop atau perangkat elektronik yang lebih besar dari handphone ke kabin pesawat. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik.

Turah mengimbuhkan salah satu tindakan pengamanan yang masih dikaji pihaknya adalah arahan mematikan handphone sebelum naik ke atas pesawat. Saat ini penumpang memang masih diperbolehkan menaiki pesawat dengan kondisi handphone yang menyala. Ke depan, pihaknya berencana untuk meminta penumpang untuk tidak mengaktifkan telepon genggamnya sebelum naik pesawat.

"Tapi itu masih tahap kajian," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: