Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Sultra Dalami Jaringan Narkoba Dalam Lapas

Polda Sultra Dalami Jaringan Narkoba Dalam Lapas Kredit Foto: Dedy Suwadha
Warta Ekonomi, Palu -

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mendalami keterlibatkan pihak lain terhadap peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries EL Fatar, di Kendari, Senin malam mengatakan, bisnis narkoba sama dengan tindak pidana korupsi yang tidak mungkin dilakukan tunggal.

"Diluar saja pelaku atau orang yang terlibat lebih dari satu orang. Apa lagi dalam kurungan yang membutuhkan bantuan orang luar namun perlu pembuktian," kata Aries.

Membuktikan keterlibatan pihak lain tidak semudah membalikkan telapan tangan karena harus bersumber dari fakta hukum untuk menguatkan tuduhan.

"Asumsi tidak bisa menjadi argumen menyeret seseorang melakukan tindak pidana. Keterangan para tersangka yang sudah diamankan kunci dalam pengembangan perkara ini," ujarnya.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sultra menangkap kurir narkoba AY (29) dan GT (33) berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan AY polisi mengamankan barang bukti yakni satu bungkus narkotika dengan berat 0,57 gram dan uang tunai Rp1.650.000, satu unit telepon genggam.

Sedangkan ditangan GT ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,84 gram, satu buah timbangan narkoba, dan uang tunai Rp1.700.000, satu buah ATM dan satu unit telepon genggam.

Laode Aries yang juga mantan Kapolres Kolaka Utara menambahkan berdasarkan informasi dari kedua tersangka penyidik menangkap bandar narkoba yakni AIJ (30), Rabu, (22/3) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Mayjen S. Parman Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Dari tangan tersangka AIJ disita barang bukti tiga bungkus narkoba dengan berat 12,85 gram, dua buah timbangan narkoba, dua buku tabungan, dan satu kartu ATM, dua unit HP, uang tunai Rp1.084.000.

Selanjutnya, berhasil menangkap AT, dengan barang bukti yang diamankan dua bungkus narkotika dengan berat 0,43 gram, dua satu unit HP.

"Mereka adalah jaringan Lapas yang berpraktik sebagai bandar dan kurir yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan Sulawesi Selatan," tuturnya.

Hasil penjualan barang haram ini, uang tunai yang diamankan sekitar Rp5 Juta lebih, sedangkan untuk total barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita sebanyak 15,6 gram.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 114 dan 112 UU No.35 tentang penyalahgunaan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: