Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov NTB Siapkan Pergub Percepatan Penurunan Kemiskinan

Pemprov NTB Siapkan Pergub Percepatan Penurunan Kemiskinan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Lombok -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempersiapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan melalui perusahaan daerah lembaga keuangan bank dan non-perbankan.

"Kami sudah siapkan dokumen pergubnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disahkan," kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Nusa Tenggara Barat H Manggaukang Raba, di Mataram, Selasa (28/3).

Dalam pergub tersebut, kata dia, akan diatur kewajiban bagi PT Bank NTB dan PT BPR NTB di seluruh kabupaten/kota untuk meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor produktif.

Begitu juga dengan perusahaan daerah non-bank, seperti PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing, memiliki kewajiban untuk memberikan penjaminan bagi setiap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengakses kredit produktif di bank milik pemerintah daerah.

"BPR NTB sudah menyalurkan kredit produktif sebesar 62 persen dari total kredit yang disalurkan. Bank NTB juga terus progresif. Tapi kami ingin arahkan lebih spesifik lagi dalam mencapai target penurunan angka kemiskinan sebesar 2 persen per tahun," ujarnya.

Guna mengefektifkan penggunaan kredit produktif, kata Manggaukang, di dalam pergub juga diatur agar bank milik pemerintah daerah berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki kelompok masyarakat binaan.

Delapan SKPD yang berada di bawah koordinasi Biro Administrasi Pembangunan dan Perekonomian NTB adalah Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian dan Perkebunan.

Selain itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Jadi setiap kelompok binaan yang akan diberikan kredit harus ditentukan oleh dinas terkait, agar diketahui kelayakan usahanya, meskipun tidak memiliki agunan," ujarnya pula.

Ia menambahkan, seluruh SKPD juga harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) NTB terkait dengan data kemiskinan dan upaya penaggulangannya.(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: