Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Maret, Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp123,64 Triliun

Akhir Maret, Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp123,64 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 29 Maret 2017 mencapai Rp123,64 triliun rupiah. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan dana tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp110 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp1,08 triliun.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.669 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.495 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.028 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp146 triliun adalah dana repatriasi. ?Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 832.631,? tambahnya.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi non-usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp88,09 triliun, WP Badan non-UMKM Rp13,28 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp7,02 triliun, dan WP Badan UMKM Rp0,51 triliun.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target utama program pengampunan itu bukan besaran kas yang dapat diterima negara. Hestu cenderung menilai program amnesti pajak lebih menargetkan pada kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan kekayaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: