Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Proyek E-KTP Tak Hapus Pidana

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Proyek E-KTP Tak Hapus Pidana Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pengembalian uang dugaan hasil korupsi tender proyek E-KTP tidak akan menghapus pidana yang telah dilakukan. Komisi anti-rasuah tidak akan menghentikan pengusutan perkara yang menjadi atensi publik tersebut.

"Pengembalian bukan menghentikan kasusnya," kata Saut di Makassar, Rabu?(29/3/2017).

Diketahui, setidaknya ada 14 orang, termasuk sejumlah anggota DPR RI yang mengembalikan uang proyek E-KTP. Total pengembalian dalam kasus tersebut berkisar Rp30 miliar. Saut sendiri berdalih tidak mengetahui pasti identitas orang-orang yang telah mengembalikan uang proyek E-KTP.

"Saya juga enggak tahu siapa-siapa orangnya," ucap lulusan Victoria University of Wellington.

Saut menolak membeberkan secara detail perkembangan pengusutan kasus E-KTP. Intinya, kata dia, penyidik KPK masih melakukan pendalaman atas beberapa nama yang disebut terlibat. Ia?menegaskan nama-nama yang beredar dan disebut terlibat belum tentu benar. Jika pun ditemukan keterlibatan, KPK masih harus menelusuri lebih jauh, apakah peranannya sebatas turut serta atau malah sebagai aktor intelektual.

Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya yakni Irman dan Sugiharto bahkan sedang menjalani proses persidangan. Adapun tersangka lain yang baru ditetapkan adalah Andi Narogong. Dalam sidang dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut kedua terdakwa telah membuat negara rugi Rp2,3 triliun.

Dalam sidang dakwaan itu terungkap pula keterlibatan pihak lain di antaranya Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara; Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar; dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Aroma busuk proyek e-KTP terendus sejak awal. Praktik 'ijon' dilakukan saat sebelum anggaran proyek disetujui anggota Komisi II DPR. Untuk mengganti duit yang sudah ditebar saat awal, para pengusaha diduga melakukan markup anggaran. Dari nilai proyek Rp5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan belanja bahan. Sisanya, yaitu 49 persen, dibuat bancakan kalangan Kemendagri, politikus DPR, dan pihak swasta.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: