Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WP Tidak Komitmen, DJP Taksir Rp29 Triliun Urung Direpatriasi

WP Tidak Komitmen, DJP Taksir Rp29 Triliun Urung Direpatriasi Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan potensi dana repatriasi pengampunan pajak sebesar Rp29 triliun terancam gagal kembali ke Tanah Air karena wajib pajak tidak merealisasikan komitmennya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017), menjelaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan para wajib pajak tidak merealisasikan komitmen repatriasi.

"Kami tidak mengetahui kenapa tidak direalisasikan, kesulitan di sana atau lain-lain. Apakah masalah regulasi di negara lain, atau masalah apa, itu semuanya ada di wajib pajak sendiri. Ada negara yang misalnya, menerapkan devisa ketat," tutur Hestu.

Dia menjelaskan angka Rp29 triliun tersebut didapat melalui nilai komitmen repatriasi sepanjang periode I dan II pengampunan pajak yang mencapai Rp141 triliun dikurangi dengan realisasi repatriasinya yang mencapai sekitar Rp112 triliun.

Sebagaimana diketahui, UU Pengampunan Pajak menjelaskan wajib pajak peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan II (Oktober-Desember 2016) harus mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia dan menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun sebelum 31 Desember 2016.

Sementara untuk peserta periode III (Januari-Maret 2017) pengampunan pajak, wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia harus sudah merealisasikannya sebelum 31 Maret 2017.

Terkait dana repatriasi yang urung pulang ke Tanah Air tersebut, Hestu mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu periode terakhir amnesti pajak untuk melakukan deklarasi.

"Yang tadi gagal repatriasi dijadikan deklarasi luar negeri, memang harus tambah uang tebusan," ucapnya.

Hestu menegaskan apabila wajib pajak memilih untuk tidak mengubah atau tidak melaporkan, maka justru akan dikenai sanksi.

Sementara itu, menurut laman resmi pengampunan pajak DJP yang diakses pukul 18.00 WIB, jumlah komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.690 triliun.

Dari jumlah tersebut, deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.515 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.029 triliun, dan repatrasi Rp146 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: