Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Kawal Pengadaan Listrik 35 Ribu Megawatt Listrik

Kejagung Kawal Pengadaan Listrik 35 Ribu Megawatt Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung kawal program pemerintah dalam pengadaan listrik 35 ribu Megawatt yang ditargetkan selesai pada 2019 atau paling lambat pada 2020.

Guna menyukseskan program pemerintah itu, Kejagung mendampingi melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

"Kami ingin tidak ada lagi proyek strategis pemerintah yang terhambat pelaksanaannya karena alasan penegakan hukum," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adi Toegarisman dalam acara penandatanganan kontrak pengadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Tx (Mandiracan) - PLTU Indramayu (182 kms) dan SUTET 500 kV PLTU Indramayu- Cibatu (Deltamas) (204 kms) di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Penandatanganan dilakukan antara PLN dengan PT Medan Smart Jaya, PT Kokoh Semesta dan PT Bugak Krawang Cemerlang untuk paket Mandiracan - Indramayu. Sementara untuk paket Indramayu-Cibatu Baru, penandatanganan dilaksanakan antara PLN dengan PT Karya Mitra Usaha.

"Saya mengapresiasi sebesar-besarnya kinerja TP4 yang membantu pelaksanaan pengadaan dan proyek pengadaan listrik 35 ribu Megawatt sehingga bisa berjalan tepat waktu, tepat guna serta tepat dana," kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang.

Dengan pembangunan transmisi 500 kV ini, PLN dapat mengevakuasi daya sebesar 8220 MW yang berasal dari PLTU Indramayu (2x1000 MW), PLTU Jawa 1 (1x1000MW), PLTU Jawa 3 (2x660 MW), PLTU Jawa Tengah (2x950 MW) dan PLTU Jawa 4 (2x1000 MW). Hal itu diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah berkomitmen merealisasikan penyediaan listrik 35 ribu Megawatt dalam jangka waktu lima tahun (2014-2019). Hal itu harus didukung oleh kesiapan jalur transmisi untuk menyalurkan daya dari pembangkit-pembangkit tersebut.

Besarnya program 35 ribu Megawatt secara fisik dan keuangan rentan terhadap pelanggaran hukum seperti soal pembebasan tanah dan perizinan. Di sanalah pendampingan hukum dari TP4 dibutuhkan.

Kesiapan infrastruktur pembangkit beserta transmisinya diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pasokan daya. Dengan demikian, diharapkan juga rencana pemerintah mewujudkan target rasio elektrifikasi sebesar 99 persen di tahun 2019 akan tercapai. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: