Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Program KPR di Istana

BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Program KPR di Istana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengumumkan program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden di kompleks Istana Kepresidenan.

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (29/3/2017), mengumumkan adanya program KPR untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan.

"Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia khususnya para peserta BPJS ketenagakerjaan karena BPJS Ketenagakerjaan membantu untuk pembiayaan perumahan bagi pekerja yang layak, yang murah, dan juga sehat," kata Agus.

Untuk kepentingan itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan milik pemerintah.

Pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BJB sekaligus memperkuat kerja sama dengan Bank BTN, yang sebelumnya telah lebih dahulu bekerja sama melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

Agus Susanto menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari manfaat layanan tambahan (MLT) sekaligus juga untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah RI.

"Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.

MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terdiri atas empat jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi pengembang properti.

Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.

Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Agus menambahkan bahwa fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR maupun PUMP, khusus bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah, atau merupakan rumah pertama yang mereka beli.

"Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta," kata Agus.

Selain itu, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman juga, tentunya untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, yakni sudah menjadi peserta aktif selama minimal 1 tahun, harga rumah maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan nonsubsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas sesuai dengan perhitungan bank penyalur.

Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan pemerintah RI, juga dengan sistem anuitas dari bank penyalur.

Begitu pula dengan PRP dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah 3 persen dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman.

Khusus untuk kredit konstruksi, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah 4 persen.

Peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta.

"Setelah terverifikasi, masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan pencairan dana pinjaman," katanya.

Agus juga menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan perumahan ini juga melengkapi manfaat lainnya yang telah dipersiapkan untuk peserta, seperti pemberian diskon pada pekerja untuk produk kebutuhan pekerja pada "merchant" mitra kerja sama. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: