Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Jatim Akan Berlakukan Peraturan Angkutan Online Awal April

Gubernur Jatim Akan Berlakukan Peraturan Angkutan Online Awal April Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memberlakukan peraturan angkutan dalam jaringan atau "online" mulai 1 April 2017 untuk mengatur dan menata keberadaannya sehingga tidak terjadi gesekan di bawah dengan angkutan konvensional.

"Aturannya tertulis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan berlaku per 1 April," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (29/3/2017).

Ia mengatakan peraturan tersebut akan dimatangkan pada Kamis, 29 Maret 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti semua pihak.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam Pergub tersebut akan diatur bagaimana kerja angkutan "online", salah satunya munculnya kesepakatan di titik-titik mana saja yang tidak diperbolehkan untuk mengambil penumpang.

"Seperti di Bandara, terminal atau pelabuhan, kemudian rumah sakit dan tempat-tempat khusus lainnya. Kecuali menurunkan penumpang, masih boleh," ucapnya.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tersebut juga mengatakan, dalam Pergub juga akan mengatur batas bawah tarif angkutan "online" sehingga dengan adanya pengaturan maka konsumen yang diberikan pilihan untuk menggunakan angkutan konvensional atau angkutan online.

"Kenapa yang diatur hanya tarif batas bawah, untuk batas atasnya biar pasar yang menilai. Dengan demikian mereka para penyedia angkutan dapat berkompetisi," katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengklaim wilayahnya akan menjadi provinsi pertama menerapkan aturan angkutan "online", sebab provinsi lain meminta kepada Pemerintah Pusat mengundur pemberlakuan aturan tersebut.

"Daerah lain meminta kepada pemerintah mengundur berlakukan aturan sampai tiga bulan. Tapi Jatim akan berlakukan awal bulan ini," katanya.

Tak itu saja, dalam melakukan pengawasan pemberlakukan Pergub tersebut akan dibantu sejumlah pihak atau instansi, salah satunya dengan Polda Jatim melalui tanda tangan kesepakatan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: