Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Nilai Bocoran BAP Sesuai Kenyataan

Ganjar Nilai Bocoran BAP Sesuai Kenyataan Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai bahwa bocoran berita acara pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), sesuai dengan kenyataan, di mana dirinya tidak menerima uang suap.

"(Dengan adanya bocoran BAP) publik akhirnya tahu siapa menerima siapa tidak karena ini berkaitan banyak hal, ada keluarga saya, ada anak, istri, kredibilitas saya dan macam-macam, terkonfirmasi itu saya senang," katanya di Semarang, Rabu (29/3/2017).

Menurut Ganjar, bocoran BAP Miryam S Haryani itu merupakan petunjuk Tuhan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan waktunya tepat.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa pernyataan Miryam S Haryani dalam BAP seperti apa yang telah beberapa kali disampaikan ke publik.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan awak media, Ganjar menyatakan bahwa pernah dikonfrontasi dengan Miryam oleh penyidik KPK dan dalam pertemuan itu, Miryam menyatakan tidak pernah memberi uang pada Ganjar.

"Allah memberikan jalan saja pada saya, karena pertama terkonfirmasi oleh cerita saya dulu bahwa saya dikonfrontasi oleh penyidik, dan yang saya ceritakan hari ini ada tulisannya ternyata, Alhamdulillah," ujarnya.

Ganjar menilai beredarnya BAP tersebut membuat publik akan tahu bagaimana sikap dirinya soal proyek pengadaan E-KTP saat itu, termasuk kondisi dan fakta dalam kasus ini.

"Mungkin dari situ juga bisa menjelaskan alurnya seperti apa, dan siapa aktor yang ada di sana sehingga harapan saya publik lebih jelas," katanya.

Sebelumnya, dokumen BAP anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani beredar ke masyarakat melalui media sosial.

BAP tersebut banyak mengungkap mengenai proses pemeriksaan yang bersangkutan oleh penyidik KPK.

Dalam BAP setebal 27 halaman itu, diketahui bahwa Miryam diperiksa empat kali sebagai saksi atas terdakwa Sugiarto yaitu pada 1, 7, dan 14 Desember 2016 serta, 24 Januari 2017.

Miryam mengaku mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II untuk membantu mengkoordinasikan pemberian dari Dukcapil dan mengaku menerima dua kali pengiriman dari Sugiharto.

Selanjutnya sesuai perintah Chairuman Harapan selaku Ketua Komisi II saat itu, ia membagi uang dalam amplop terpisah dan diserahkan kepada nama-nama yang terdata dalam daftar.

Pada pemberian kepada pimpinan Komisi II, Miryam memberikan keterangan khusus pada bagian nama Ganjar Pranowo.

Menurut dia, para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang 3.000 dolar AS kecuali satu orang, yakni Ganjar Pranowo, sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN), tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan.

"Saya berikan Rp100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI-P, namun dikembalikan lagi kepada saya, saya serahkan kembali kepada saudara Yasona Laoli selaku Kapoksi," kata Miryam sesuai yang tertulis dalam BAP itu. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: