Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balikpapan Tidak Lagi Batasi Jumlah Pasar Modern

Balikpapan Tidak Lagi Batasi Jumlah Pasar Modern Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi membatasi jumlah pasar modern dan retail. Awalnya, pemkot memberlakukan pembatasan?60 retail modern dan toko modern, namun sejak akhir 2016 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016 hanya diatur keberadaan dan penataan pasar tradisional dan modern. Adapun, pemkot sedang membuat Perwali yang kini sedang dalam proses persetujuan Gubernur Kalimantan Timur.

Kepala Bagian?Ekonomi Sekdakot Balikpapan Arzeady Rachman mengatakan pendirian izin pasar modern harus menggunakan kajian sosial ekonomi. Hal ini diatur dalam perwali yang sedang dikaji pemerintah provinsi.

"Perwali itu mengatur juga terutama mengenai perizinan. Zonasi dua kilo tidak ada lagi hanya nanti penetapan pasar ritel dan swalayanan ini mengacu pada kajian analisis sosial ekonomi," katanya di Balikpapan, Rabu?(29/3/2017).

Menurutnya, untuk izin toko modern harus ada kajian begitu pula pasar swalayan. Tim akan mengkaji sosial ekonomi masyarakat di lokasi toko atau pasar modern yang didirikan.

"Melihat pertimbangan ekonomi masyarakat sekitar kalau sudah ada toko ini itu akan jadi pertimbangan. Sepanjang ini sudah ada izin kita tidak akan berikan perizinan yang sama di tempat itu," tandasnya.

Selain itu, pemkot juga awalnya mengatur zonasi setiap dua kilometer namun kini hanya berjarak antar toko modern satu dengan lainya hanya berjarak 200-400 meter. "Bagi yang belum berizin mengacu pada aturan yang baru. Perda sudah ada hanya perwali lagi minta persetujuan provinsi," katanya.

Ia mengatakan pihaknya lebih melakukan pengaturan agar lebih teratur dan tidak tumpang tindih, sedangkan pembatasan dinilai kurang baik bagi iklim investasi. "Yang penting diatur memang. Jangan sampai adanya ini (toko modern) menutup yang lain. Di situlah fungsi kita mengatur," tandasnya.

Menurutnya, jumlah keberadaan toko modern akan berjalan dinamis seiring dengan perkembangan dan situasi ekonomi. "Dengan perkembangan waktu bisa saja toko-toko ini berkurang karena tutup atau pindah terus memugkinkan berdiri di situ bisa saja," ujarnya.

Sementa toko modern di dalam kompleks perumahan harus kembali melihat pada siteplan perumahan itu. Sebab dalam siteplan perumahan biasanya terdapat ruko-ruko untuk kegiatan ekonomi termasuk pasar modern.

"Sepanjang peruntukan memungkinan ada siteplan di perumahan itu ya bisa saja. Kembali ke siteplan perumahan itu kan siteplan perumahan disetujui oleh pemerintah kota yang berdasarkan kajian-kajian," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: