Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

50 Persen Peserta Diklat Perkoperasian Ditetapkan Sebagai NPAK

50 Persen Peserta Diklat Perkoperasian Ditetapkan Sebagai NPAK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Pada diklat perkoperasian bagi para notaris untuk ditetapkan sebagai NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi), yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Semarang, Senin (27/3/2017) lalu, telah menetapkan 50 persen dari peserta diklat perkoperasian sebagai NPAK.

"Saat ini jumlah notaris selindo sebanyak 20 ribu dan 50 persen sudah mengikuti diklat pembekalan perkoperasian dan ditetapkan sebagai NPAK," kata Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah, Sugianto.

Notaris yang mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut tidak semata-mata untuk mencari 'SIM', tetapi juga untuk mencari ilmu mengenai Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berikut peraturan pelaksanaannya. Sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan dalam membuat akta pendirian koperasi.

"Para Notaris diharapkan jangan takut membuat akta koperasi. Apabila ada permasalahan di kemudian hari notaris tidak perlu takut dipanggil polisi karena sudah bekerja sesuai aturan," tambah Sugianto.

Menurutnya, diklat tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh notaris sebagai modal dalam menjalankan peran NPAK.

Selain itu, tambah Sugianto, diklat tidak saja mendapatkan ilmu, tetapi juga notaris mendapatkan point untuk naik kelas dari kelas D menjadi kelas C, dari kelas C menjadi kelas B dan menjadi kelas A.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: