Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Gelar Diklat Perkoperasian Bagi Calon NPAK

Kemenkop Gelar Diklat Perkoperasian Bagi Calon NPAK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Kemenkop dan UKM menggelar diklat perkoperasian bagi notaris yang akan ditetapkan sebagai NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi), di Semarang, Senin (27/3/2017).

Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring yang diwakili Asdep penyuluhan, Asdep organisasi dan badan hukum, Kasubid pengesahan badan hukum dan Kasubid sosialisasi perkoperasian mengatakan, diklat kali ini dihadiri 228 notaris yang berasal dari tujuh provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, dan Sumatra Selatan.

Materi diklat yang diberikan adalah kebijakan perkoperasian terkait dengan tugas notaris dan pengetahuan tentang perkoperasian. Lalu, proses pengesahan badan hukum koperasi secara online agar notaris yang akan ditetapkan sebagai NPAK mempunyai bekal atau panduan dalam melaksanakan tugas sebagai NPAK, membantu masyarakat membuat akta-akta koperasi, akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan akta-akta lainnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan materi pengetahuan perkoperasian dengan memahami Badan Hukum Koperasi, prinsip-prinsip koperasi, jenis usaha koperasi, modal koperasi serta tahapan persiapan dan pembentukan koperasi dan proses pengesahan badan hukum koperasi dengan Sistem Badan hukum online yang harus dilakukan oleh oleh NPAK.

Sudah 50 Persen

Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah, Sugianto SH mengatakan peserta sangat antusias mengikuti materi perkoperasian dan proses pengesahan badan hukum secara online dan menyampaikan pertanyaan terkait dengan wilayah keanggotaan koperasi, kelayakan usaha koperasi, kegiatan unit simpan pinjam dengan koperasi simpan pinjam, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta memberi saran penambahan wilayah dalam Sistem Badan Hukum online?sesuai dengan pemekaran daerah di Indonesia dan perubahan anggaran dasar koperasi agar dilakukan secara online.

"Saat ini jumlah notaris selindo sebanyak 20.000 dan 50 persen sudah mengikuti diklat pembekalan perkoperasian dan ditetapkan sebagai NPAK," katanya.

Notaris yang mengikuti pendidikan dan pelatihan ini tidak semata-mata untuk mencari 'SIM', tetapi juga bagaimana mencari ilmu Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berikut peraturan pelaksanaannya sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan dalam membuat akta pendirian koperasi.

"Para notaris diharapkan jangan takut membuat akta koperasi. Apabila ada permasalahan di kemudian hari, notaris tidak perlu takut dipanggil polisi karena sudah bekerja sesuai aturan," katanya.

Menurutnya, diklat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh notaris sebagai modal notaris dalam melaksanakan tugas sebagai NPAK. Selain itu, diklat ini tidak saja mendapatkan ilmu tetapi juga notaris mendapatkan poin untuk naik kelas dari kelas D menjadi kelas C, dari kelas C menjadi kelas B dan menjadi kelas A.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: